Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 551 to 560 of 2634 items

Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Rabu, 5 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 215/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Rabu, 5 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : 5 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Tanggal Putusan : 5 Februari 2025 Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah Oskar Makai dan Yani Bobi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024, Nomor Urut 6 yang memohonkan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai 701/2024). Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut Kewenangan Mahkamah, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Termohon yang pada pokoknya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai peraih suara terbanyak, melebihi ambang batas 2% (dua persen) sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama Permohonan Pemohon terutama pada bagian posita dan petitum permohonan, telah ternyata yang dimohonkan oleh Pemohon pada pokoknya adalah permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024; Berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, penting terlebih dahulu Mahkamah menegaskan mengenai frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) yang menyatakan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus” telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022. Sehingga, Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 selengkapnya harus dibaca “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi”. Selanjutnya Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.” Dalam kaitan ini, kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi yang harus memastikan penyelenggaraan pemilukada tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Artinya secara konstitusional, UUD NRI Tahun 1945 mengandung semangat yang menghendaki penyelenggaraan pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Salah satu kunci yang penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut adalah penegakan semua instrumen hukum pemilukada dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan. Untuk itu, apabila diletakkan dalam konteks kewenangan Mahkamah sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, frasa “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu, termasuk pemilukada, yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Artinya, sekalipun UU Pemilukada telah mendesain sedemikian rupa mekanisme penyelesaian masalah hukum pemilukada pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilukada yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilukada. Salah satu dasar untuk membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana disebutkan di atas masih mungkin menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang potensial mengancam terwujudnya pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Di antara penyebab kerap terjadinya masalah dimaksud adalah singkat atau terbatasnya waktu penyelesaian masalah hukum di masing- masing tahapan pemilukada termasuk terbatasnya wewenang lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilukada. Dalam hal masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan (memengaruhi) hasil pemilihan. Padahal idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilukada usai, siapapun yang menjadi pemenang pemilukada akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi yang kuat. Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilukada tidak terjadi pada tahapan pemilukada sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili semua keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada. Sehingga, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar dalam mengadili masalah hukum pemilukada yang terkait dengan tahapan pemilukada berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilukada, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilukada. Terlebih, jika dalam proses pemilihan terdapat “kondisi/kejadian khusus” yang belum terselesaikan oleh lembaga yang berwenang pada masing-masing tahapannya, termasuk dalam hal ini hingga sebelum dilakukan pelantikan sebagai tahapan akhir. Dengan demikian, berkenaan dengan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah telah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus secara permanen. Oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai 701/2024, maka Mahkamah berpendapat hal tersebut menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Oleh karenanya, eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tenggang waktu pengajuan permohonan, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan perbaikan permohonan diajukan pada tanggal 12 Desember 2024 sehingga melewati batas waktu pengajuan perbaikan permohonan yaitu pada tanggal 11 Desember 2024. Terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tersebut, menurut Mahkamah berkenaan dengan perbaikan permohonan Pemohon diserahkan oleh Pemohon kepada Mahkamah telah melewati tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan. Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon berdasarkan pada permohonan awal. Namun demikian, terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tersebut ternyata tidak terkait dengan permohonan Pemohon yang berhubungan dengan lewat waktu pengajuan permohonan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tersebut harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon sebagai berikut. Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”; Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024) menyatakan, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon”. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) PMK 3/2024 menyatakan, “Pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Termohon menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak.” Pasal 1 angka 32 PMK 3/2024 menyatakan, “Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah”. Selanjutnya, terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Pasal 7 ayat (4) PMK 3/2024 menyatakan, “Jam layanan pengajuan Pemohonan dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada hari kerja.” Termohon mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai 701/2024 pada hari Kamis, 5 Desember 2024, pukul 16.35 WIT. Dengan demikian 3 (tiga) hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024, dan terakhir hari Senin, tanggal 9 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Permohonan Pemohon diajukan di Mahkamah pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, pukul 19.13 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e- AP3) Nomor 177/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 9 Desember 2024, sehingga Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak melewati tenggang waktu yang ditentukan. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tersebut penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan apakah terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016, sehingga perkara a quo dapat dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Berkenaan dengan permohonan a quo, Pemohon mendalilkan terdapat kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut. 1. Menurut Pemohon, perolehan suara Pemohon yang ditetapkan Termohon sebanyak 10.919 suara seharusnya bertambah 20.000 suara sehingga menjadi 30.919 suara, sedangkan suara Pihak Terkait dikurangi 20.000 suara dikarenakan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 melakukan intimidasi kepada PPS Yametadi Kecamatan Kamu Utara sehingga pada tahap penghitungan suara tingkat kecamatan, Termohon memindahkan ikat suara dari Pemohon kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2. 2. Menurut Pemohon, terdapat dugaan tindak kriminal berupa penikaman terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara agar Ketua PPS memindahkan ikat suara dari Kampung Yametadi ke Pasangan Calon Nomor Urut 2. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai 701/2024, dan/atau menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan penghitungan suara ulang di PPK Kamu Utara sepanjang ikat suara kampung Yametadi dengan mengembalikan suara Pemohon yang diambil Pasangan Calon Nomor Urut 2, serta meminta Bawaslu Kabupaten Dogiyai untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang di PPK Kamu Utara sepanjang ikat suara kampung Yametadi, khususnya mengawasi pengembalian suara Pemohon yang diambil oleh pasangan calon nomor urut 2. Berkenaan dengan Pasal 158 UU 10/2016 sebelum mempertimbangkan lebih lanjut alasan-alasan yang memungkinkan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016, oleh karena terhadap alasan-alasan yang menjadi dalil-dalil pokok permohonan yang akan dibuktikan secara bersama-sama di dalam membuktikan keberadaan Pasal 158 UU 10/2016, namun karena terhadap permohonan a quo terdapat eksepsi yang berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur, maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait perihal pokok permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur) dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut. Termohon mengajukan eksepsi permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur) dengan alasan dalam permohonan Pemohon tidak menguraikan penghitungan suara masing- masing pasangan calon di setiap distrik versi Pemohon serta mekanisme keberatan berjenjang yang dilakukan Pemohon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Termohon menjelaskan dalam Petitum, Pemohon masih menguraikan substansi posita permohonan padahal seharusnya memuat antara lain permintaan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang ditetapkan Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Lebih lanjut, kuasa hukum Pemohon dalam perkara a quo sama dengan kuasa hukum perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang inkonsisten mendalilkan suara Pemohon di mana dalam perkara a quo kuasa hukum mendalilkan suara Pemohon sebanyak 30.919 suara sedangkan dalam perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025 kuasa hukum mendalilkan suara Pemohon sebanyak 10.919 suara. Sementara itu, Pihak Terkait juga mengajukan eksepsi permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur) dengan alasan pada pokoknya pada petitum nomor 2 Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai 701/2024 sedangkan pada petitum angka 3 Pemohon meminta penetapan suara. Selanjutnya, Pihak Terkait menjelaskan bahwa pada petitum nomor 3 permohonan Pemohon meminta penetapan perolehan suara namun pada petitum nomor 4 meminta penghitungan suara ulang. Selain itu, pada petitum nomor 4 poin 1, 2, dan 3 masih menguraikan dalil dalam permohonan sehingga menunjukkan ketidakcermatan dan ketidakseriusan Pemohon. Lebih lanjut, permohonan Pemohon tidak signifikan mengubah perolehan suara karena selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 30.981 suara sedangkan DPT di 4 TPS Kampung Yametadi Distrik Kamu Utara sebesar 1.612 suara, sehingga tidak signifikan dalam mempengaruhi penetapan calon terpilih. Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan a quo, Pemohon menguraikan perolehan suara yang benar menurut Pemohon seharusnya sejumlah 30.919 suara bukan 10.919 suara sebagaimana yang ditetapkan Termohon. Menurut Pemohon, Selisih 20.000 suara tersebut disebabkan adanya pemindahan suara ikat Pemohon di Kampung Yametadi Kecamatan Kamu Utara kepada Pihak Terkait pada saat penghitungan suara di tingkat kecamatan. Terhadap hal dimaksud, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak menguraikan secara jelas sumber 20.000 suara tersebut termasuk jumlah TPS ataupun jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam Kampung Yametadi yang dipersoalkan Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah mencermati pada petitum angka 2, Pemohon pada pokoknya meminta pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai 701/2024 tanpa mencantumkan rincian perolehan suara yang dimintakan untuk dibatalkan atau yang tetap dipertahankan, sehingga menurut Mahkamah, pembatalan Keputusan dimaksud merupakan pembatalan terhadap seluruh hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 yang ditetapkan Termohon. Berkenaan dengan itu, Mahkamah mendapati bahwa di antara petitum angka 2 dan angka 3, Pemohon mencantumkan frasa “dan/atau” di mana penggunaan frasa dimaksud menyebabkan petitum angka 2 dapat bersifat kumulatif maupun bersifat alternatif dengan petitum lainnya yang terdapat dalam angka 3 dan angka 4. Terhadap hal demikian, apabila petitum angka 2 hingga petitum angka 4 dikategorikan sebagai petitum yang bersifat kumulatif maka hal tersebut akan menyebabkan pertentangan antar petitum dikarenakan petitum angka 2 meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai 701/2024 sedangkan di petitum angka 3 pada pokoknya meminta penetapan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon dengan mengacu pada hasil perolehan suara dalam Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai 701/2024 yang dimintakan pembatalan pada petitum angka 2. Terlebih, terdapat pertentangan antara petitum angka 3 dan petitum angka 4 di mana dalam petitum angka 3, Pemohon pada pokoknya meminta kepada Mahkamah menetapkan suara menurut Pemohon sedangkan pada petitum angka 4 pada pokoknya meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon melaksanakan penghitungan suara ulang di PPK Kamu Utara sehingga menyebabkan kerancuan apakah Pemohon menginginkan penghitungan suara ulang ataukah penetapan suara. Dengan kata lain Petitum yang demikian adalah bersifat saling bertentangan/kontradiksi Sementara itu, apabila petitum angka 2 dikategorikan sebagai alternatif dari petitum angka 3 dan angka 4, hal tersebut tetap menyebabkan ketidakjelasan dikarenakan petitum Pemohon baik berupa permintaan penetapan suara dalam petitum angka 3 maupun permintaan penghitungan suara ulang pada petitum angka 4 tidak dapat terlaksana tanpa terlebih dahulu membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai 701/2024 dengan tanpa Pemohon mencantumkan kata “sepanjang” berkenaan dengan perolehan suara yang ingin dibatalkan. Lebih lanjut, dalam petitum angka 4 poin 3, Pemohon justru mencantumkan dalil mengenai adanya keterlambatan pengantaran Rekapitulasi dari DPP ke KPU di Distrik Mafia di mana pencantuman dalil dimaksud pada bagian petitum menyebabkan semakin kaburnya petitum dalam perkara a quo, karena hal demikian merupakan Petitum yang tidak lazim. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami maksud yang sebenarnya diinginkan oleh Pemohon dalam petitum permohonan a quo sehingga Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur. Berdasarkan fakta hukum di atas, Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Hal tersebut disebabkan dalil Pemohon dalam posita yang kabur, rumusan petitum yang diminta Pemohon yang saling bertentangan (kontradiktif), dan adanya materi posita yang tercantum dalam petitum, sehingga tidak dapat dilaksanakan jika permohonan a quo dikabulkan dan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas/kabur (obscuur). Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi/kejadian khusus”. Dengan demikian eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur) adalah beralasan menurut hukum. Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu Kabupaten Dogiyai, kedudukan hukum, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Terhadap dalil-dalil lain dan hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Dengan demikian,
Tanggal Putusan : 5 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 bertanggal 8 Desember 2024 pukul 06.50 WIT, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024 Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Tanggal Putusan : 5 Februari 2025 Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024, Nomor Urut 4, yang memohonkan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 bertanggal 8 Desember 2024 pukul 06.50 WIT (selanjutnya disebut Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 1278/2024), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024. Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut Kewenangan Mahkamah, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Termohon di mana dalil Pemohon merupakan sengketa administrasi pencalonan yang merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama Permohonan Pemohon terutama pada bagian posita dan petitum permohonan, telah ternyata yang dimohonkan oleh Pemohon pada pokoknya adalah permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 1278/2024. Berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, penting terlebih dahulu Mahkamah menegaskan mengenai frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) yang menyatakan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus” telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022. Sehingga, Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 selengkapnya harus dibaca “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi”. Selanjutnya Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.” Dalam kaitan ini, kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi yang harus memastikan penyelenggaraan pemilukada tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Artinya secara konstitusional, UUD NRI Tahun 1945 mengandung semangat yang menghendaki penyelenggaraan pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Salah satu kunci yang penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut adalah penegakan semua instrumen hukum pemilukada dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan. Untuk itu, apabila diletakkan dalam konteks kewenangan Mahkamah sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, frasa “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu, termasuk pemilukada, yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Artinya, sekalipun UU Pemilukada telah mendesain sedemikian rupa mekanisme penyelesaian masalah hukum pemilukada pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilukada yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilukada. Salah satu dasar untuk membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana disebutkan di atas masih mungkin menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang potensial mengancam terwujudnya pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Di antara penyebab kerap terjadinya masalah dimaksud adalah singkat atau terbatasnya waktu penyelesaian masalah hukum di masing- masing tahapan pemilukada termasuk terbatasnya wewenang lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilukada. Dalam hal masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan (memengaruhi) hasil pemilihan. Padahal idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilukada usai, siapapun yang menjadi pemenang pemilukada akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi yang kuat. Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilukada tidak terjadi pada tahapan pemilukada sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili semua keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada. Sehingga, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar dalam mengadili masalah hukum pemilukada yang terkait dengan tahapan pemilukada berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilukada, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilukada. Terlebih, jika dalam proses pemilihan terdapat “kondisi/kejadian khusus” yang belum terselesaikan oleh lembaga yang berwenang pada masing-masing tahapannya, termasuk dalam hal ini hingga sebelum dilakukan pelantikan sebagai tahapan akhir. Dengan demikian, berkenaan dengan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah telah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus secara permanen. Oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 1278/2024, maka Mahkamah berpendapat hal tersebut menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Oleh karenanya, eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Berdasarkan Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024) menyatakan, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon”. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) PMK 3/2024 menyatakan, “Pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Termohon menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak.” Pasal 1 angka 32 PMK 3/2024 menyatakan, “Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah”. Selanjutnya, terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Pasal 7 ayat (4) PMK 3/2024 menyatakan, “Jam layanan pengajuan Pemohonan dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada hari kerja.” Termohon mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 1278/2024 pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 pukul 06.50 WIT. Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024, dan terakhir hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Permohonan Pemohon diajukan di Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024, pukul 09.48 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e- AP3) Nomor 203/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 10 Desember 2024, sehingga Mahkamah berpendapat masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tersebut penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan apakah terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016, sehingga perkara a quo dapat dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Berkenaan dengan permohonan a quo, Pemohon mendalilkan terdapat kelalaian dan pelanggaran Termohon (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut. 1. Menurut Pemohon, Termohon telah lalai terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024. 2. Menurut Pemohon, Termohon terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu pada tanggal 29 Juli 2024 yang diputus Bawaslu dan pelanggaran etik yang diputus DKPP pada tanggal 10 Juni 2024. 3. Menurut Pemohon, dalam pemilihan kepala daerah 2024, Termohon melakukan pelanggaran mulai dari antara lain pembagian surat suara sisa oleh Ketua KPPS, dan pihak KPPS tidak melakukan sumpah. 4. Menurut Pemohon, Surat Keputusan yang ditetapkan Termohon cacat prosedural sehingga penetapan melalui jalur partai politik tidak memenuhi syarat dan batal demi hukum. 5. Menurut Pemohon, seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 yang melalui jalur partai politik dinyatakan diskualifikasi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, sedangkan Pemohon yang melalui jalur perseorangan telah memenuhi syarat. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 1278/2024, diskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor Urut 1 Benyamin Arisoy, SE dan Roi Palunga, Nomor Urut 2 Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H, Nomor Urut 3 Welliam R. Manderi, S.IP., M.Si dan Yohanes G.Raubaba, S.Sos., MH karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024, menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024. Selanjutnya memohon kepada Mahkamah agar menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 atas nama Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi dengan Nomor Urut 4 serta memohon untuk diadakan pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan putusan ini. Berkenaan dengan Pasal 158 UU 10/2016 sebelum mempertimbangkan lebih lanjut alasan-alasan yang memungkinkan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016, oleh karena terhadap alasan-alasan yang menjadi dalil-dalil pokok permohonan yang akan dibuktikan secara bersama-sama di dalam membuktikan keberadaan Pasal 158 UU 10/2016, namun karena terhadap permohonan a quo terdapat eksepsi yang berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur, maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait perihal pokok permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur) dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut. Termohon mengajukan eksepsi permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur) serta eksepsi kesalahan dan pertentangan antara petitum dengan alasan yaitu dalam permohonan terdapat kesalahan penyebutan nama Pemohon atas nama Yuhendar Muabuai sedangkan di halaman 1 Yuhendar Muabai. Selain itu, dalam tabel perolehan suara menurut Pemohon, Pemohon langsung mengambil suara Pihak Terkait tanpa didukung penjelasan rinci alasan perubahan atau peralihan suara, di mana sekalipun terdapat permintaan diskualifikasi pasangan calon lainnya, hal itu tidak serta merta menyebabkan perolehan suara dialihkan kepada Pemohon. Selanjutnya, Termohon menerangkan permohonan kabur karena mengacu pada pelanggaran yang terkait dengan perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01- 14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berkenaan dengan petitum, Termohon menjelaskan terdapat pertentangan antar petitum dimana Pemohon meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3, tetapi langsung menetapkan perolehan suara sah menurut Pemohon tanpa meminta pemilihan kepala daerah ulang atau memerintahkan KPU menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon tunggal atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang untuk pemilihan dengan satu pasangan calon yaitu Pemohon. Selain itu, Termohon menjelaskan bahwa Pemohon mengutip amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai dasar diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3 tetapi amar putusan tersebut berkaitan dengan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Sementara itu, Pihak Terkait juga mengajukan eksepsi permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur) dengan alasan pada petitum angka 2 Pemohon meminta pembatalan penetapan hasil secara keseluruhan tanpa dikecualikan, sedangkan di Petitum angka 5, Pemohon meminta penetapan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon sehingga petitum kabur karena petitum angka 2 sudah meminta pembatalan seluruh perolehan suara tanpa disertai klausul pembatalan “sepanjang” perolehan suara Pihak Terkait dan/atau dua pasangan calon lainnya selain Pemohon, sedangkan dalam petitum angka 5, total suara sah pasangan calon sejumlah 55.100 suara sudah dibatalkan seluruhnya. Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan Pemohon, Mahkamah mencermati bahwa petitum permohonan Pemohon tidak mencantumkan kata “atau” sehingga masing-masing permintaan Pemohon dalam petitum pada pokoknya bersifat kumulatif. Terhadap hal dimaksud, Mahkamah mencermati bahwa pada petitum angka 2, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 1278/2024, sedangkan pada petitum angka 5, Pemohon meminta penetapan perolehan suara di mana Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor Urut 2, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 masing-masing memperoleh 0 suara, sedangkan Pemohon memohon agar ditetapkan memperoleh 55.100 suara. Berkenaan dengan hal dimaksud, Mahkamah mencermati bahwa Pemohon pada petitum angka 2 telah meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 2376/2024 tanpa mencantumkan hal-hal yang dikecualikan dari pembatalan tersebut sehingga menurut Mahkamah, pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 2376/2024 dimaksud merupakan pembatalan terhadap seluruh hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024, termasuk pembatalan total perolehan suara, sehingga berdasarkan penalaran yang wajar, total perolehan suara sebesar 55.100 suara tersebut juga turut batal dan tidak bisa menjadi perolehan suara Pemohon sebagaimana petitum angka 5. Sementara itu, pada petitum angka 4 permohonan a quo, Pemohon pada pokoknya meminta kepada Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 di mana petitum dimaksud tidak memuat hal-hal lain yang dikecualikan dari pembatalan sehingga menurut Mahkamah petitum tersebut meminta pembatalan keikutsertaan seluruh pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 termasuk Pemohon. Dengan kata lain Pemohon tidak mencantumkan kata “sepanjang” untuk mengecualikan bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon yang tidak didiskualifikasi termasuk untuk seluruh perolehan suara agar diberikan kepada Pemohon. Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa petitum Pemohon tersebut telah ternyata kontradiksi antara Petitum yang satu dengan Petitum yang lainnya, termasuk dalam hal ini permohonan Pemohon agar ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Periode 2024-2029, sebagaimana petitum Pemohon pada angka 6. Berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Hal tersebut disebabkan rumusan petitum yang diminta Pemohon yang saling bertentangan (kontradiksi), sehingga tidak dapat dilaksanakan jika permohonan a quo dikabulkan dan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Permohonan Pemohon adalah tidak jelas/kabur (obscuur). Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi/kejadian khusus”. Dengan demikian eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur) adalah beralasan menurut hukum. Meskipun permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur), penting bagi Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan Termohon pada pelaksanaan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024. Terhadap hal dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 10 Juni 2024 merupakan putusan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024. 2. Pemohon mendalilkan adanya pengabaian Termohon terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Terhadap dalil Pemohon a quo, Termohon membantah dalil dimaksud dan menerangkan bahwa tidak terdapat keberatan dari saksi mandat dari peserta partai politik terhadap hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara ulang DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut. Selanjutnya, Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa tidak terdapat keterkaitan (benang merah) antara peristiwa rekapitulasi ulang pemilu legislatif tersebut dengan peristiwa perolehan suara Pemohon dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 27 November 2024. Berkenaan dengan rekapitulasi ulang tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dalam keterangannya menerangkan bahwa pelaksanaan rekapitulasi ulang yang dilakukan Termohon telah melewati batas waktu dikarenakan pelaksanaannya mulai dari tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 7 Juli 2024. 3. Terhadap persoalan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang didalilkan Pemohon tersebut, Mahkamah mencermati bahwa pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut telah selesai di mana KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 7 Juli 2024 telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 722 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 531 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024. 4. Mahkamah berpendapat pelaksanaan rekapitulasi ulang hasil pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 tersebut tidak mempunyai keterkaitan atau tidak berkorelasi dengan pelaksanaan pemilihan umum calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 dengan penjelasan sebagai berikut: a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada pokoknya merupakan putusan atas perkara perselisihan hasil pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 dengan objek perkara berupa Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional sedangkan dalam Perkara 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pokoknya merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum calon Bupati dan Wakil Bupati dengan objek perkara berupa Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024. b. Dalam permohonan a quo, Pemohon tidak menjelaskan keterkaitan antara pelaksanaan rekapitulasi ulang hasil pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 yang hasilnya telah ditetapkan Termohon dalam Keputusan bertanggal 7 Juli 2024, dengan proses pelaksanaan pemilihan umum calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 serta keterkaitannya dengan penetapan hasil suara calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 1278/2024 yang menjadi objek dalam perkara a quo. Terlebih, terdapat perbedaan yang signifikan antara tahapan pemilihan calon Anggota DPRD dengan tahapan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati di mana tahapan pemilihan calon anggota DPRD dilaksanakan dalam rangka mengisi kursi anggota DPRD yang pelaksanaannya menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedangkan tahapan pemilihan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan guna memilih calon bupati dan wakil bupati di suatu kabupaten yang pelaksanaannya menggunakan dasar hukum UU 10/2016. Oleh karena itu, andaipun dalil Pemohon terkait dengan keterlambatan rekapitulasi ulang hasil pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 adalah benar dan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen terdampak, karena selain telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai dengan ketentuan yang berlaku hal tersebut juga tidak memengaruhi perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil permohonan Pemohon. Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b PMK 3/2024 berkenaan dengan uraian yang jelas dalam permohonan. Andaipun permohonan Pemohon tidak kabur, quod non, telah ternyata dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan pengabaian Termohon atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon kabur beralasan menurut hukum. Dengan demikian,
Tanggal Putusan : 5 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Rabu, 5 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Rabu, 5 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar