Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 461 to 470 of 2634 items

Nomor 189/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian materiil UU 3/2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : Jumat, 21 Maret 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 171/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Ketentuan pada Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2), Pasal 307, dan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : Jumat, 21 Maret 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 546 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 23 September 2024; 6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024; 7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 11. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Tanggal Putusan : Senin, 24 Februari 2025 Ikhtisar Putusan : Pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah pada tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya Pemohon pada pokoknya mempersoalkan adanya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 yang hal tersebut diduga disebabkan adanya dugaan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, asas-asas pemilihan, serta adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif serta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Termohon dengan menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati sementara telah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) periode, sehingga akhirnya memengaruhi perolehan suara Pemohon. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon 2 pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Sealatan dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. Mengenai kewenangan Mahkamah, Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022 dengan amar yang pada pokoknya menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 berbunyi, “perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi”. Oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024, bertanggal 5 Desember 2024, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon/eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2024 menentukan bahwa permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon. Dalam hal ini, Termohon mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sedangkan Pemohon mengajukan Permohonan ke Mahkamah pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024, sehingga Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, berdasarkan Keputusan Termohon Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 menyatakan H. Rifai, S.Sos dan Yevri Sudianto adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 546 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, menyatakan H. Rifai, S.Sos dan Yevri Sudianto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Nomor Urut 3. Sementara itu, berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 UU 10/2018 yang juga bagian dari kedudukan hukum, oleh karena tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuannya, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. Bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Bengkulu Selatan adalah 176.459 (seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan) jiwa, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 adalah paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon. Sehingga, ambang batas pengajuan permohonan adalah 2% x 100.692 = 2.014. Adapun perbedaan perolehan Pihak Terkait dan Pemohon adalah 37.968 suara - 37.150 suara = 818 suara (0,81%) atau kurang 3 dari 2.014 suara. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum. Bahwa Mahkamah mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur) dengan alasan-alasan yaitu Termohon menyatakan terdapat kontradiktif antara Petitum satu dan Petitum lainnya. Sedangkan Pihak Terkait menyatakan Pemohon seharusnya mengajukan keberatan terhadap Termohon ketika Termohon menetapkan Pihak Terkait sebagai pasangan calon dan juga membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Sehingga persoalan syarat administrasi ini sudah tidak relevan lagi untuk diajukan ke Mahkamah. Terhadap eksepsi a quo, telah ternyata Pemohon pada pokoknya mempersoalkan adanya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon a quo, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. Bahwa menurut Pemohon, pasangan calon nomor urut 2 melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan dengan cara menggerakkan pejabat-pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan melibatkan camat di seluruh Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan politik uang yang baru dihentikan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; Melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 2; Melakukan penggelembungan suara dengan cara memanipulasi jumlah surat suara; dan adanya pemilih ganda yang dibuktikan dengan tanda tangan kehadiran pemilih yang sama di beberapa TPS. Terhadap dalil Pemohon tesebut, Termohon membantah dan menyatakan dalil tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya pelanggaran administrasi yang bersifat TSM tersebut. Adapun Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa dalil Pemohon hanyalah berupa narasi tanpa didasarkan bukti. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan telah menerima Sembilan laporan terkait dugaan pelanggaran yang bersifat TSM dan terhadap kesembilan laporan tersebut telah ditindaklanjuti tanpa ada satupun yang terbukti sebagai pelanggaran TSM. Bahwa menurut Mahkamah dalam mendalilkan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 tersebut, Pemohon tidak memberikan uraian penjelasan yang cukup dan rinci terkait siapa yang melakukan pelanggaran, dimana pelanggaran tersebut terjadi, kapan dilakukannya pelanggaran, dan bagaimana terjadinya pelanggaran TSM tersebut, selain itu meskipun terdapat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap pelanggaran TSM, namun setelah ditindaklanjuti, laporan tersebut dihentikan dan tidak ada satupun yang terbukti terjadi pelanggaran. Bahwa Pemohon mendalilkan Termohon dengan sengaja dan melawan hukum menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati yang tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yaitu syarat belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan karena faktanya calon Bupati Gusnan Mulyadi sudah pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama 2 (dua) kali masa jabatan yaitu periode pertama, sejak ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan tanggal 17 Mei 2018 berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 bertanggal 17 Mei 2018 Gusnan Mulyadi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021 ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bengkulu Selatan sampai dengan Gusnan Mulyadi dilantik sebagai Bupati pada periode kedua tanggal 24 Februari 2021. Sedangkan periode kedua, dimulai sejak Gusnan Mulyadi dilantik sebagai Bupati periode 2021-2024 tanggal 24 Februari 2021. Berdasarkan hal tersebut, masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan periode pertama masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 24 Februari 2021 yaitu selama 2 tahun 9 bulan 7 hari, sedangkan masa jabatan di periode kedua adalah dijalani secara penuh yaitu kurang lebih selama 5 tahun (satu periode). Oleh karena itu 4 Keputusan termohon yang menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan telah bertentangan dengan tiga Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan secara tertulis kepada Termohon maupun kepada Bawaslu. Selain itu, Termohon telah melakukan klarifikasi langsung kepada Gusnan Mulyadi dan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait keabsahan dokumen Gusnan Mulyadi. Termohon melakukan penghitungan periodisasi masa jabatan Gusnan Mulyadi sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati Definitif yaitu periode pertama sejak tanggal 3 Mei 2019 dan periode kedua sejak tanggal 24 Februari 2021 sedangkan untuk status Gusnan Mulyadi sebagai pelaksana tugas, menurut Termohon sesuai dengan UU Pemerintah Daerah tidak dilakukan pelantikan. Bahwa menurut Pihak Terkait, penghitungan periode masa jabatan Gusnan Mulyadi menurut Pihak Terkait dihitung sejak pelantikan sebagai Bupati yaitu untuk sisa masa jabatan periode 2016-2021 dihitung sejak dilantik sebagai Bupati Bengkulu Selatan tanggal 10 Mei 2019 berdasarkan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi oleh Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah bertanggal 10 Mei 2019 sampai dengan diberhentikan pada tanggal 17 Februari 2021. Oleh karena itu, menurut Pihak Terkait masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati sisa periode 2016- 2021 adalah selama 1 tahun 9 bulan 7 hari. Adapun jika mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil dan Faktual) tetap dihitung sejak Putusan Pengadilan Dirwan Mahmud yang berkekuatan hukum tetap yaitu tanggal 30 Januari 2019, sehingga masa jabatan Gusnan Mulyadi selama 2 tahun 18 hari. Oleh karena itu, Gusnan Mulyadi telah memenuhi syarat untuk menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan karena untuk periode tahun 2016-2021 belum menjabat sebagai Bupati melebihi 2 tahun 6 bulan. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan keterangan yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 24 September 2024 telah menerima laporan yang menyatakan adanya tanggapan masyarakat terkait masa jabatan bakal calon Bupati Gusnan Mulyadi yang dijawab melalui surat oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu belum dilakukannya klarifikasi persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 113 PKPU Pencalonan. Namun setelah dilakukan kajian awal ditemukan bahwa laporan tidak memenuhi unsur- unsur pelanggaran pemilihan. Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil permohonan Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan Putusan Mahkamah yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah sebagaimana yang juga dijadikan dasar oleh para Pihak dalam penghitungan masa jabatan Calon Bupati Gusnan Mulyadi, S.E., M.M yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, Nomor 2/PUU- XXI/2023, dan Nomor 129/PUU-XXI/2024. Terhadap keempat Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan 1). Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan; 2) ‘Masa jabatan yang telah dijalani’ setengah atau lebih dari setengah masa jabatan adalah dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk yang menjabat secara definitif ataupun menjabat sementara; 3) ‘Masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut adalah masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil dan faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan. Bahwa dalam menentukan penghitungan masa jabatan kepala daerah yang berhenti dengan alasan sebagaimana terdapat pada Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, menurut Mahkamah, harus dikembalikan kepada pengaturan sebagaimana telah diputuskan oleh keempat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah. Hal ini dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan berkekuatan serta berlaku sebagai undang-undang karena objek pengujiannya adalah undang-undang serta harus dibaca dan dipahami secara utuh mulai dari bagian Pertimbangan Hukum Mahkamah hingga Amar Putusan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, bagi 5 pembentuk peraturan pelaksana undang-undang tidak boleh memberikan penafsiran lain selain yang terdapat dalam putusan itu sendiri termasuk tidak juga dibolehkan untuk menafsirkan secara parsial antara Pertimbangan Hukum dengan
Tanggal Putusan : Senin, 24 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 (Keputusan KPU OKU 1355/2024), tanggal 2 Desember 2024
Tanggal Putusan : 4 Februari 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate Tahun 2024 (Keputusan KPU Kota Ternate 409/2024), tanggal 4 Desember 2024
Tanggal Putusan : 4 Februari 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Keberatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024 (Keputusan KPU Subang 1862/2024), tanggal 4 Desember 2024
Tanggal Putusan : 4 Februari 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Rabu, 5 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Rabu, 5 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 (Keputusan KPU Pasaman 851/2024), tanggal 2 Desember 2024
Tanggal Putusan : 5 Februari 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : -
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar