Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2621 to 2630 of 2634 items

Nomor 39/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian konstitusionalitas Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 19 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) mengenai kepastian hukum dan kebebasan berserikat serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Tanggal Putusan : Rabu, 31 Juli 2013 Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia anggota DPRD Kabupaten/ Kota periode 2009-2014 pada beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 16 ayat (3) Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 112 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur mengenai pemberhentian anggota Partai Politik yang merupakan anggota Lembaga Perwakilan Rakyat bertentangan dengan 19 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, secara potensial dirugikan akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur mengenai pemberhentian anggota Partai Politik yang merupakan anggota Lembaga Perwakilan Rakyat terhadap UUD 1945, dengan alasan para Pemohon tidak dapat menyelesaikan pengabdiannya sebagai anggota DPRD hingga akhir masa bakti keanggotaannya yaitu tahun 2014 sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat. Ahli Pemohon (Andi Irmanputra Sidin) menerangkan: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa anggota DPR dan DPRD berhenti antara waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Anggota DPR dan DPRD diberhentikan antara waktu salah satu penyebabnya adalah diberhentikan sebagai anggota partai politik dan/atau menjadi anggota partai politik lain. Pemberhentian anggota DPR dan DPRD tersebut diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dan DPRD. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila salah satunya menjadi anggota partai politik lain. Tata cara pemberhentiannya tergantung pada AD/ART partai tersebut. 3. Dari ketentuan ini, maka yang tadinya jikalau hanya melihat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat ditafsirkan bahwa tergantung pengusulan dari partai politik bersangkutan untuk diberhentikan atau tidak, maka norma dalam Undang-Undang Parpol ini justru memiliki implikasi imperatif. Bahwa seorang anggota partai politik yang diberhentikan dari keanggotaan partai politik karena menjadi anggota parpol lain, akan otomatis diikuti pengusulan pemberhentiannya kepada pimpinan DPR dan DPRD sebagai anggota DPR dan DPRD. Artinya tidak ada pilihan bagi Parpol untuk tetap mempertahankan anggota DPR dan DPRD tersebut setelah menjadi anggota partai politik lain. Parpol harus segera mengusul pemberhentian yang bersangkutan menjadi anggota DPR atau DPRD. 4. Seandainya disimulasikan bahwa lebih dari 50% Parpol yang sekarang memiliki kursi di DPR tidak lagi menjadi peserta Pemilu berikutnya entah karena tidak lolos verifikasi atau penyebab lainnya, maka kemungkinan belum tentu seluruhnya Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 113 anggota DPR dari Parpol tersebut akan setia mengikuti Parpol tersebut. Seperti diketahui bahwa relasi Parpol sebagai suatu pranata demokrasi dengan para anggotanya bukanlah relasi yang merekat ideologis, sehingga sangat rentan untuk membuat relasi tersebut menjadi serpihan yang pecah dan terlepas. Oleh karenanya, seandainya kemudian lebih dari 50% Parpol tersebut anggota DPR-nya kemudian pindah Parpol yang menjadi peserta Pemilu, maka bisa dibayangkan akan terjadi pemberhentian besar-besaran di DPR yang kemudian tidak dapat dijawab secara mudah bahwa PAW adalah solusinya. Karena secara linier kemungkinan besar calon anggota partai politik penggantinya juga bisa jadi sudah berpindah Parpol dan menjadi caleg pada partai lain peserta Pemilu. 5. Oleh karenanya dalam situasi seperti ini, maka yang dikhawatirkan bahwa norma Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Parpol tersebut akan membuat terjadinya kondisi kelumpuhan pranata konstitusi kita, sehingga lembaga demokrasi tidak berjalan. Terhadap dalil Pemohon di atas, Pemerintah dan DPR memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: 1. Dalam ketentuan yang dijadikan objek permohonan a quo dapat dianalogikan bahwa “Seorang anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila meninggal dunia/mengundurkan diri secara tertulis/menjadi anggota partai politik lain/melanggar AD/ART. Adapun tata cara pemberhentian keanggotaan partai politik tersebut diatur dalam AD/ART dan jika anggota yang diberhentikan tersebut menjadi anggota perwakilan rakyat maka yang bersangkutan juga diberhentikan sebagai anggota perwakilan rakyat. 2. Pemberhentian para Pemohon sebagai anggota perwakilan rakyat merupakan konsekuensi logis dari sebuah tindakan para Pemohon yang “menjadi anggota partai politik lain”. Sehingga tidak dapat dipaksakan untuk tetap menjadi anggota perwakilan rakyat, hal ini mengingat bahwa setiap orang yang duduk dalam sebuah partai dianggap telah memahami visi/misi partai sebagai aspirasi rakyat yang tertuang dalam AD/ART partai tersebut. Dengan demikian maka bagi anggota partai politik yang menjadi anggota partai politik lain harus berhenti dari partai politik yang lama dan berhenti sebagai anggota perwakilan rakyat yang lama guna memahami visi/misi dari partai politik yang baru sebelum yang bersangkutan duduk sebagai anggota perwakilan rakyat. 3. Bahwa berlakunya ketentuan yang menjadi objek permohonan a quo secara spesifik sama sekali tidak mengurangi kewenangan sebagai wakil rakyat, karena meskipun partai pengusung dinyatakan tidak lolos verifikasi dalam Pemilu 2014, akan tetapi yang bersangkutan tetap dapat menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat hingga habis masa jabatannya termasuk dalam hal ini pengambilan keputusan yang bersifat strategis. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 114 4. Jika partai politik tidak diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi (tindakan) terhadap anggotanya yang menyimpang dari AD/ART dan kebijaksanaan partai, maka anggota partai bebas untuk berbuat semena-mena. Terhadap dalil perrmohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: a. Permasalahan hukum yang para Pemohon alami, yaitu terjadinya perpindahan anggota partai politik yang juga merupakan anggota DPR atau DPRD, untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR atau DPRD dari partai politik lain pada periode Pemilu selanjutnya, yang berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol mengharuskan yang bersangkutan berhenti pula sebagai anggota DPR atau DPRD, mengandung konsekuensi akan terjadinya kekosongan sebagian anggota DPR atau DPRD. b. Dalam hal partai politik yang mencalonkannya sebagai anggota DPR atau DPRD telah memberhentikannya sebagai anggota partai politik, maka adalah hak konstitusional partai politik yang mencalonkannya untuk menariknya menjadi anggota DPR atau DPRD dan menjadi kewajiban pula bagi anggota partai politik yang bersangkutan untuk berhenti dari anggota DPR atau DPRD. Dalam kerangka pemahaman yang demikianlah, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol adalah konstitusional. Akan tetapi, apabila partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak memberhentikannya sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya sebagai anggota DPR atau DPRD, walaupun yang bersangkutan telah menjadi anggota partai politik lain, tidak serta merta berhenti pula menjadi anggota DPR atau DPRD. Hal demikian harus dilihat secara spesifik kasus per kasus, sehingga tidak menimbulkan problem hukum dan problem konstitusional yang baru. Hal utama yang harus dipertimbangkan adalah mengapa partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak menarik anggotanya yang pindah menjadi anggota partai politik lain, dan dengan alasan apa yang bersangkutan pindah partai politik. Dalam kasus yang dipersoalkan oleh para Pemohon, para Pemohon pindah menjadi anggota partai politik lain, oleh karena partai politik yang semula mencalonkannya sebagai anggota DPR atau DPRD tidak lagi sebagai peserta Pemilu. c. Di beberapa daerah di mana keanggotaan DPRD mayoritas diisi oleh partai yang tidak lagi ikut dalam Pemilu tahun berikutnya, maka anggota DPRD secara massal juga akan melakukan perpindahan ke partai politik lain yang menjadi peserta pada Pemilu berikutnya. Dalam jumlah yang signifikan, perpindahan anggota DPRD ini akan menimbulkan permasalahan dalam penggantian anggota yang mengakibatkan DPRD tidak akan dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya, padahal pada tingkat daerah, DPRD merupakan bagian penting sebagai unsur dari pemerintah daerah bersama dengan kepala daerah. Kekosongan keanggotaan, apalagi dalam jumlah yang signifikan, akan menimbulkan persoalan legitimasi dan
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 18/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian konstitusionalitas Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur mengenai proses pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu. bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Tanggal Putusan : Selasa, 30 April 2013 Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 32 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur mengenai proses pencatatan kelahiran yang melampaui batas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) UUD 1945. Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, secara potensial dirugikan akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur mengenai proses pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu terhadap UUD 1945, Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 108 dengan alasan Pemohon merasa kesulitan dalam mengurus pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, karena proses birokrasi yang harus dilalui berbelit-belit yaitu meminta Surat Pengantar kepada RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Pengadilan Negeri, Kantor Pos Besar, bank, dan harus membawa dua orang saksi. Pemohon juga harus mengeluarkan biaya resmi Rp.236.000,- ditambah biaya lain yang cukup memberatkan Pemohon. Terhadap dalil perrmohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: a. Isu konstitusional dalam permohonan a quo adalah apakah ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur mengenai proses pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, bertentangan dengan UUD 1945. Akta kelahiran adalah hal yang sangat penting bagi seseorang, karena dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara, sehingga terhadap akta tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban hukum, status pribadi, dan status kewarganegaraan seseorang. Di sisi lain, penataan administrasi kependudukan juga penting bagi penyelenggara negara, karena negara membutuhkan data kependudukan untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang terarah dan tepat sasaran. b. Frasa “persetujuan” yang termuat dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam proses pencatatan dan penerbitan akta kelahiran karena persetujuan bersifat internal di Instansi Pelaksana. Oleh karena itu, untuk menentukan kepastian hukum yang adil, dicatat atau tidak dicatatnya kelahiran yang terlambat dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 perlu keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana yang didasarkan pada penilaian mengenai kebenaran tentang data yang diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga frasa “persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang a quo harus dimaknai sebagai “keputusan” Kepala Instansi Pelaksana. c. keterlambatan melaporkan kelahiran yang lebih dari satu tahun yang harus dengan penetapan pengadilan akan memberatkan masyarakat. Proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat awam sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum. Proses untuk memperoleh akta kelahiran yang membutuhkan prosedur administrasi dan waktu yang panjang serta biaya yang lebih banyak dapat merugikan penduduk, padahal akta kelahiran tersebut merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan. Oleh karena itu, Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 109 UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945, hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip keadilan, karena keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang terabaikan (justice delayed, justice denied); d. Frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 menjadi tidak relevan lagi setelah Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; e. Oleh karena Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 32 ayat (3) UU 23/2006 tidak mempunyai relevansi lagi, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya, Mahkamah mengabulkkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Kata “persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”; 1.2. Frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat”; 1.4. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 7/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 mengenai Usia Hakim Mahkamah Konstitusi.
Tanggal Putusan : Kamis, 28 Maret 2013 Ikhtisar Putusan : Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK yang menyatakan: “berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan”. Ketentuan a quo dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, karena para Pemohon merasa terhalangi haknya yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU MK, yaitu dapat menduduki jabatan hakim konstitusi untuk dua kali masa jabatan, dan diberhentikan dengan hormat setelah berusia 70 (tujuh puluh) tahun. MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 10 Menyangkut kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian ditegaskan ulang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Permohonan para Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas Undang- Undang, in casu Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK terhadap UUD 1945, yang merupakan salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Para Pemohon merupakan warga negara yang berpendidikan doktor dalam ilmu hukum dan masing-masing berpengalaman sebagai asisten Hakim Konstitusi dan Panitera Mahkamah Konstitusi, para Pemohon berkemungkinan sewaktu-waktu diangkat menjadi hakim konstitusi dan berkemungkinan pula diperpanjang masa jabatannya. Dengan demikian maka para Pemohon secara potensial mengalami kerugian hak konstitusionalnya manakala untuk pengangkatan keduanya nanti para Pemohon telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, sehingga para Pemohon memiliki kedudukan hukum. Sebagaimana putusan Mahkamah terdahulu, Mahkamah berpendirian bahwa terhadap kriteria usia yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan, hal ini merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang- Undang yang, apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian, menurut Mahkamah hal tersebut dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika aturan tersebut menimbulkan problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock) dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 11 Para Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merupakan perlakuan yang bersifat diskriminatif dan cenderung mereduksi kewenangan lembaga negara yang memiliki hak untuk mengusulkan hakim konstitusi. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mengutip Pasal 22 UU MK, “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”. Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK menyatakan, “Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun”. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, maka secara jelas hakim konstitusi dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya dengan batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun. Namun demikian, ketentuan yang menyatakan bahwa batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan hakim konstitusi akan menyebabkan seseorang, yang meskipun untuk masa jabatan kedua belum berumur 70 (tujuh puluh) tahun tetapi sudah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, tidak dapat diusulkan kembali untuk diangkat pada periode kedua. Dengan demikian, hak untuk diusulkan kembali sebagai hakim konstitusi sampai dengan batas usia 70 (tujuh puluh) tahun menjadi terhalang dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Pengaturan batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan memiliki rasionalitas jika dimaksudkan untuk pengangkatan pertama, agar hakim konstitusi yang diangkat pertama kali dapat menyelesaikan masa baktinya genap lima tahun, namun untuk pengangkatan pada periode berikutnya, hakim konstitusi justru memiliki nilai lebih karena berpengalaman selama satu periode sebelumnya, sehingga diperlukan untuk kesinambungan. Maksud memberi kesempatan menjadi hakim dan pensiun pada usia 70 (tujuh puluh) tahun akan dibatasi oleh ketentuan norma dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK apabila hal tersebut tidak dimaknai sebagai pengangkatan hakim untuk pertama kalinya. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 22 UU MK yang menyatakan bahwa hakim konstitusi dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Di samping itu, praktik pengangkatan kembali terhadap hakim pada periode kedua yang selama ini terjadi, tidak semata-mata didasarkan kepada batas usia, melainkan pada rekam jejak dan prestasi hakim yang bersangkutan pada periode sebelumnya, yang dinilai baik oleh institusi yang berwenang mengusulkannya dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU MK. Apabila ketentuan tersebut tidak dimaknai sebagai pengangkatan hakim untuk pertama kalinya, maka walaupun hakim tersebut belum mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun tetapi telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, hakim tersebut tidak dapat diusulkan kembali. Dengan demikian maka kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden, untuk mengusulkan pengangkatan hakim konstitusi serta usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun bagi hakim konstitusi yang ditentukan dalam UU MK, dihalangi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Hal ini berarti pasal tersebut telah Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 12 mereduksi kewenangan konstitusional lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Selain itu juga menghalangi hak yang bersangkutan untuk diangkat kembali pada periode kedua sebagaimana telah ditentukan oleh Pasal 22 UU MK. Mahkamah menyatakan seharusnya Undang-Undang menyerahkan kepada kebijaksanaan dari ketiga lembaga negara tersebut untuk mengusulkan atau tidak lagi mengusulkan calon hakim konstitusi untuk masa jabatan kedua bagi calon hakim konstitusi yang sudah berumur lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi belum mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun. Selain itu, bagi hakim konstitusi yang usianya telah melebihi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mengakhiri masa jabatan periode pertama, apabila hendak diperpanjang atau diusulkan kembali, statusnya adalah hakim konstitusi bukan calon hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pasal a quo. Berdasarkan penilaian hukum tersebut di atas, maka permohonan para Pemohon agar ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK yang menyatakan, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan” untuk ditafsirkan secara bersyarat menjadi “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama” beralasan menurut hukum. Dengan demikian, dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) yaitu tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama”; 1.2. Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 13 Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, dua orang Hakim Konstitusi, mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yang intinya adalah sebagai berikut: • Bahwa para Pemohon pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon dan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang a quo; • Kerugian para Pemohon hanyalah kerugian yang tidak nyata, karena ketika ada kesempatan untuk mengajukan diri menjadi calon hakim Konstitusi para Pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut, walaupun para Pemohon mendaftarkan sebagai calon, maka salah satu dari para Pemohon harus lulus seleksi dan terpilih dahulu untuk menjadi hakim, dan jika para Pemohon terpilih maka secara potensial para Pemohon dirugikan oleh ketentuan pasal yang dimohonkan dan itu pun jika setelah masa jabatan lima tahun berakhir usia para Pemohon telah melebihi 65 (enam puluh lima) tahun; • Sebenarnya terdapat hal yang lebih urgent dan di depan mata adalah kemungkinan para Pemohon untuk mendaftar sebagai hakim MK masa jabatan pertama, ternyata tidak dihalangi oleh Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Seandainya pun para Pemohon mendaftar sebagai hakim MK untuk pertama kali dan permohonan para Pemohon dikabulkan, yang artinya ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK tidak berlaku bagi calon yang sebelumnya pernah menjadi hakim MK, maka para Pemohon harus bersaing dengan calon yang pernah menjadi hakim tersebut untuk dapat lolos seleksi. Para Pemohon harus bersaing dengan calon yang pernah menjadi hakim, dan ternyata dalam praktik di DPR, calon yang pernah menjadi hakim tidak perlu lagi menjalani fit and proper test dan hal ini jelas-jelas potensial merugikan para Pemohon sebagai pendaftar pemula. • Para Pemohon mendalilkan bahwa ada diskrimasi antara hakim Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah Konstitusi karena meskipun batas usia pensiun sama sampai 70 (tujuh puluh) tahun, namun hakim MK masa jabatannya lima tahun yang dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sedangkan hakim MA sejak diangkat sampai pensiun 70 (tujuh puluh) tahun. Karena para Pemohon bukan hakim MK, secara nyata dan tidak berandai-andai para Pemohon tidak dirugikan oleh ketentuan tersebut, sehingga tidak ada hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan; • Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK memang diperuntukkan bagi calon hakim MK. Calon hakim MK adalah siapa saja yang akan mengisi kekosongan jabatan hakim MK, tidak penting dari manapun asalnya sejauh memenuhi persyaratan, termasuk yang masih menjabat sebagai hakim yang akan mengisi kekosongan jabatan hakim yang akan ada. Seorang hakim yang masih mempunyai sisa masa jabatan dan terjadi kekosongan hakim MK pada kurun yang sama, tidak bisa diangkat untuk mengisi jabatan tersebut. Artinya, kemungkinan yang
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 76/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : -
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 81/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : -
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 68/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : -
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 64/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : -
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 57/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : -
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 80/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : -
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 54/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : -
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar