| Pokok Perkara |
: |
Pasal 10 ayat (1) huruf c, ayat (2), dan ayat (3), dan Lampiran I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Tanggal Putusan : Senin, 23 Juli 2018. Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Bahwa terkait dengan kewenangan Mahkamah, oleh karena yang dimohonkan pengujian adalah undang-undang in casu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Bahwa terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemohon merasa dengan norma Pasal a quo dirugikan hak konstitusionalnya dengan ketentuan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota telah berkurang dari 5 (lima) orang menjadi 3 (tiga) orang, yang akan berdampak bagi kinerja Pemohon sebagai penyelenggara Pemilu dan sekaligus dalam jabatan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yang secara nyata wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru terdiri dari pulau-pulau atau merupakan wilayah kepulauan, hal ini dapat menjadi faktor penghambat dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak pada tahun 2019. Menurut Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang akan dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat potensial, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal 2 verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon di dalam mengajukan permohonan a quo. Bahwa setelah dicermati ternyata sebagian substansi permohonan a quo telah diputus oleh Mahkamah, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, bertanggal 23 Juli 2018, yang telah diucapkan sebelumnya, sehingga dalam mempertimbangkan pokok permohonan a quo, Mahkamah harus terlebih dahulu merujuk putusan dimaksud. |
| Tanggal Putusan |
: |
Senin, 23 Juli 2018. |
| File Pendukung |
: |
Dokumen Ikhtisar |