Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2231 to 2240 of 2608 items
Nomor 60/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pasal 70 ayat (3) huruf a UU a quo oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama (petahana), yang mana apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka petahana tidak diperbolehkan turut serta secara langsung dalam kampanye pemilihan kepala daerah, dengan tidak mengurangi hak dari masyarakat pemilih untuk mengetahui visi, misi dan program petahana tersebut. |
| Tanggal Putusan | : | 19 Juli 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 11/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 yang mengatur pembatasan waktu pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena ketentuan tersebut menghambat hak para Pemohon untuk menjalankan kuasa dari pasangan calon mengajukan keberatan dalam perselisihan hasil pemilihan serentak karena sempitnya waktu untuk mempersiapkan permohonan, bukti-bukti, serta kuasa dari pemohon. |
| Tanggal Putusan | : | Rabu, 20 September 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 104/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014 oleh para Pemohon dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena penafsiran atas ketentuan dimaksud mengakibatkan tidak dilaksanakannya pemilu anggota DPD untuk Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2014, sehingga para Pemohon terhalang untuk menjadi anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2014-2019. |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 10 Oktober 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 69/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Ketentuan Pasal 69 UU 3/2009 menurut Pemohon telah melanggar UUD 1945 karena ketentuan tersebut membatasi hak Pemohon untuk bebas mengajukan peninjauan kembali terhadap suatu kasus hukum tanpa pembatasan waktu. |
| Tanggal Putusan | : | Kamis, 26 Oktober 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 24/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pasal dan/atau ayat a quo oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan ruang bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut mengakibatkan pengakuan atas sahnya pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian konflik internal melalui pengadilan tidak lagi semata-mata digantungkan kepada putusan pengadilan itu sendiri, namun digantungkan pada kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. |
| Tanggal Putusan | : | Kamis, 26 Oktober 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 47/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | - |
| Tanggal Putusan | : | Kamis, 14 Desember 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 42/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf n, Pasal 18 ayat (2) huruf b, Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), dan Pasal 28 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k UU 13/2012 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 18B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. |
| Tanggal Putusan | : | Kamis, 28 Juli 2016. |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 67/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1) UU KUHAP dan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945. |
| Tanggal Putusan | : | Rabu, 7 September 2016. |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 52/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945. |
| Tanggal Putusan | : | Kamis, 13 Oktober 2016. |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 40/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Frasa “kepentingan umum” dalam Pasal 35 huruf c a quo dianggap merugikan hak konstitusionalitas Pemohon karena tidak jelas maknanya sehingga pengesampingan perkara pidana oleh Jaksa Agung berdasarkan ketentuan tersebut menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
| Tanggal Putusan | : | Rabu, 11 Januari 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |