| Pokok Perkara |
: |
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; b. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; c. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 79/PL.02.7-SD/6109/KPU-Kab/IV/2021; d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Tahun 2020; 2 e. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020; dan f. Pelantikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 26 April 2021. 3. Menyatakan sah perolehan suara hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02- Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil sebagaimana dinyatakan pada amar angka 3; 5. Memerintahkan kepada seluruh lembaga/instansi terkait untuk menindaklanjuti kembali seluruh proses dan tahapan sebagai akibat hukum sebagaimana amar angka 4 tersebut. Tanggal Putusan : Kamis, 27 Mei 2021 Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 2020 Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 157/PL.02.3-Kpt/6109/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 158/PL.02.3-Kpt/6109/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020. Pemohon mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan 3 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 April 2021. Terkait dengan kewenangan Mahkamah, Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh kewenangan Mahkamah dalam mengadili permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo, dengan alasan Permohonan Pemohon error in objecto karena Pemohon mengajukan dua permohonan dengan objek sengketa perselisihan yang berbeda yaitu permohonan bertanggal 20 April 2021 yang diajukan secara online pada tanggal 20 April 2021 memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU- Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 sepanjang mengenai perolehan suara di PPK Belitang Hilir dan pada tanggal 3 Mei 2021, Pemohon menyerahkan Permohonan bertanggal 20 April 2021 secara offline yang pada bagian “perihal” serta “petitum” memohon pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 77/PY.02-Pu/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 sepanjang mengenai perolehan suara di PPK Belitang Hilir, kemudian permohonan yang diajukan secara offline tersebut diregistrasi oleh Mahkamah. Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan adanya perbedaan objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, setelah Mahkamah mencermati objek permohonan (objectum litis) serta melakukan klarifikasi kepada Pemohon dalam persidangan tanggal 19 Mei 2021 terkait permohonan yang akan digunakan oleh Pemohon [Risalah Sidang Perkara Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Mei 2021, hlm. 7], Mahkamah dapat memahami apa yang sesungguhnya dimohonkan oleh Pemohon yaitu permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 April 2021 [vide lampiran Permohonan Pemohon = bukti T-2 = bukti PT-6 = bukti PK-2]. 4 Bahwa Mahkamah juga perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan a quo, dengan alasan Permohonan Pemohon ne bis in idem karena berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (9) UU 10/2016, yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sedangkan Pemohon telah pernah mengajukan permohonan terhadap perkara yang sama pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2020, pukul 21.21 WIB serta Mahkamah telah memeriksa dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan Putusan Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon yang sama. Terhadap eksepsi tersebut, setelah Mahkamah mencermati objek Permohonan Pemohon, telah ternyata bahwa Permohonan Pemohon bertanggal 20 April 2021 adalah permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU- Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 April 2021 [vide lampiran Permohonan Pemohon = bukti T-2 = bukti PT-6 = bukti PK-2], sedangkan permohonan Pemohon bertanggal 17 Desember 2020 adalah permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020 [vide bukti PK-1]. Dengan adanya keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara termasuk rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang, in casu Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. Oleh karena itu objek dalam permohonan a quo sudah berbeda dengan objek dalam permohonan sebelumnya. Terlebih, dalam batas penalaran yang wajar, perbedaan demikian telah menimbulkan hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU 10/2016 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo. Oleh karenanya eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. 5 Terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengajuan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 6/2020); Menimbang ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016, Pasal 1 angka 31 serta Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (7) PMK 6/2020 dan permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 20 April 2021, pukul 15.21 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 141/PAN.MK/AP3/04/2021. Oleh karena itu, terlepas terbukti ataukah tidak permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tersebut mengingat terdapat keadaan khusus yang terungkap dalam persidangan, sebagaimana dipertimbangkan lebih lanjut dalam paragraf berikut; Menimbang bahwa keadaan khusus yang terungkap dalam persidangan bahwa pada tanggal 15 April 2021, setelah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP- XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 [vide lampiran permohonan Pemohon = bukti T-2 = bukti PT-6 = PK-2], pada tanggal yang sama KPU Kabupaten Sekadau menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 [vide bukti P-113 = bukti T-17] yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 20/PL.02.7- BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 [vide bukti P-114]. Selanjutnya, Termohon pada tanggal 16 April 2021 telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau yang pada pokoknya mengajukan pengusulan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Termohon tersebut di atas [vide bukti T-28]. Kemudian, keputusan tersebut telah ditindaklanjuti dengan perbuatan hukum dan tindakan administrasi lainnya oleh lembaga/instansi lain berupa Sidang Paripurna 6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau yang berujung pada diterbitkannya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Tahun 2020 [vide bukti PT-8]. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat, tertanggal 23 April 2021 [vide bukti T-16 = bukti PT-9 dan bukti PT-10] yang pada pokoknya menetapkan Aron, S.H., dan Subandrio, S.H., M.H., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Terakhir, Gubernur Kalimantan Barat telah pula melantik pasangan calon terpilih tersebut pada tanggal 26 April 2021; Bahwa berkenaan dengan keadaan khusus dalam Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 yang terungkap dalam persidangan tanggal 19 Mei 2021, menurut Mahkamah, perlu dilakukan pendalaman dalam upaya mendapatkan kejelasan terhadap dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses menindaklanjuti hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02- Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. Oleh karena itu, penting dan sangat beralasan bagi Mahkamah untuk menyimpangi keberlakuan syarat tenggang waktu pengajuan permohonan dimaksud demi memperoleh kejelasan dalam perkara a quo. Terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (UU 8/2015), Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 6/2020? 2. Apakah Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016? 7 Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 6/2020 dan berlandaskan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 157/PL.02.3-Kpt/6109/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020 yang menyatakan bahwa Rupinus, S.H., M.Si dan Aloysius, S.H., M.Si adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, maka Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, dengan Nomor Urut 2. Bahwa berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 serta merujuk pada rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan jumlah penduduk di Kabupaten Sekadau adalah 214.938 (dua ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan) jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sekadau; Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 56.428 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 57.948 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (57.948 suara – 56.428 suara) = 1.520 suara (1,33%) atau kurang dari 2.288 suara; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, dan Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan yang diajukan Pemohon merupakan kewenangan Mahkamah dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo; ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak dipertimbangkan, maka Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi dan pokok permohonan Pemohon; 8 Terkait dengan eksepsi Permohonan Kabur, Pihak Terkait telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon kabur dengan alasan Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan rinci bagaimana pelanggaran, kesalahan prosedur penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh Termohon dan tidak menjelaskan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Terhadap eksepsi Pihak Terkait tersebut, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil-dalil yang diajukan Pemohon, setelah Mahkamah mencermati dan mempelajari secara saksama substansi permohonan telah ternyata Pemohon telah menguraikan hal-hal pokok yang berkaitan dengan alasan-alasan dalam pengajuan permohonan a quo (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum), sehingga Mahkamah dapat memahami sesungguhnya esensi yang dimohonkan Pemohon. Dengan demikian eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan kabur (obscuur libel) adalah tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati dengan saksama permohonan Pemohon, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan permasalahan hukum yang dipersoalkan oleh Pemohon pada pokoknya menyatakan adanya pelanggaran prosedural berupa tidak dibukanya Formulir Model C.Daftar Hadir-KWK saat penghitungan suara ulang sehingga tidak terverifikasi dengan benar antara jumlah surat suara yang akan dihitung ulang dengan jumlah total pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan daftar hadir. Hal ini menyebabkan terjadi perubahan hasil perolehan suara sebelum dan setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang; Berkenaan dengan dalil Pemohon di atas terkait dengan Termohon tidak melakukan verifikasi surat suara secara benar karena hanya menghitung surat suara serta menolak membuka daftar hadir (Model C.Daftar Hadir-KWK) sehingga jumlah surat suara di dalam kotak tidak terverifikasi dengan benar karena tidak disesuaikan dengan jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir. Keadaan tersebut menurut Pemohon melanggar ketentuan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU 18/2020). Lebih lanjut menurut Pemohon, saksi Pemohon tidak menandatangani Salinan Berita Acara dan 9 Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Ulang (Formulir Model C. Hasil Salinan Ulang-KWK) serta saksi Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau dengan mengisi Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK Pemilihan Ulang [vide bukti P-66 sampai dengan bukti P-111]; Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon telah memberikan jawaban yang pada pokoknya menyatakan Termohon mengakui kebenarannya bahwa saat penghitungan suara ulang pada 65 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir, Termohon tidak membuka Formulir Model C.Daftar Hadir-KWK [vide Risalah Sidang tanggal 21 Mei 2021, hlm.22-24] namun Termohon menyalin jumlah pengguna hak suara dari Formulir Model C.Hasil-KWK ke dalam Formulir Model C.Hasil Ulang-KWK Pemilihan Ulang kemudian mencocokkannya dengan jumlah surat suara yang akan dihitung ulang. Menurut Termohon, tindakan tersebut dilakukan dengan mendasarkan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 perihal Penjelasan Penghitungan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Sekadau [vide bukti T-8]. Selain itu, terjadinya perbedaan perolehan suara pasangan calon sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi dan pasca penghitungan suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir disebabkan oleh ditemukannya surat suara tidak sah di dalam sampul surat suara sah dan/atau ditemukannya surat suara sah yang berada di dalam sampul surat suara tidak sah [vide bukti T-29]. Adapun surat suara tidak sah yang berada di dalam sampul surat suara sah tersebut dalam bentuk, yaitu: surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS, ditandai dengan alat tulis, dirobek dan dicoblos bukan dengan menggunakan alat coblos. Sedangkan surat suara sah yang berada dalam sampul surat suara tidak sah yaitu dalam bentuk surat suara yang tercoblos tembus simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain dinyatakan sebagai suara sah [vide bukti T-22]. Selain itu, penghitungan suara ulang telah dilakukan secara terbuka dan dilakukan di hadapan Bawaslu Kabupaten Sekadau dan masing-masing saksi pasangan calon serta dalam supervisi dan pengawasan dari KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat [vide bukti T-7]; Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait telah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa Termohon telah melaksanakan mekanisme penghitungan suara ulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dan petunjuk teknis KPU 10 RI serta telah dilakukan secara terbuka di hadapan Bawaslu Kabupaten Sekadau dan masing-masing saksi pasangan calon serta dalam supervisi dan pengawasan dari KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, hasil penghitungan suara ulang tersebut telah diunggah di SIREKAP dan dimuat di laman info pemilu 2021 sehingga dapat diakses oleh semua masyarakat; Bahwa Bawaslu Kabupaten Sekadau menyampaikan keterangan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Bawaslu membenarkan kejadian Termohon tidak membuka Formulir Model C.Daftar Hadir-KWK namun menyalin jumlah pengguna surat suara dari Formulir Model C.Hasil-KWK ke dalam Formulir Model C.Hasil Ulang-KWK Pemilihan Ulang kemudian mencocokkannya dengan jumlah surat suara yang akan dihitung ulang [vide Risalah Sidang tanggal 21 Mei 2021, hlm.24]. Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang telah sesuai dengan |