Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1381 to 1390 of 2610 items
Nomor 41/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pengujian Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95, dan Pasal 96 UU 8/1981 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 20 Oktober 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 43/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Kata “bersama” dan frasa “dan Komisi Yudisial” dalam ketentuan Pasal 14A ayat (2), dan ayat (3) UU Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), dan ayat (3) UU Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), dan ayat (3) UU PTUN bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24B ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
| Tanggal Putusan | : | Rabu, 7 Oktober 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 131/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Pasal 22 UU MK terhadap UUD 1945 |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 29 September 2015 2 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 112/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” dan ayat (3) sepanjang frasa “oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan” UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28h ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1 Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI”; 1.2 Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 2 bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang- Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI”; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Tanggal Putusan : Selasa, 29 September 2015 Ikhtisar Putusan : Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofsi sebagai Advokat. Bahwa terkait kewenangan Mahkamah, berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang terhadap UUD 1945. Oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu, UU Advokat terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; Bahwa terkait kedudukan hukum para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yaitu sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana telah diuraikan di atas, yang oleh para Pemohon, hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo. Kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut bersifat spesifik dan aktual sebagaimana fakta yang telah diuraikan oleh para Pemohon di atas, yang pada pokoknya para Pemohon selama ini tidak dapat beracara di badan peradilan yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung karena tidak memiliki Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya, yang hal ini memiliki hubungan sebab- akibat dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo, sehingga apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti yang didalilkan para Pemohon, tidak lagi terjadi. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Bahwa terhadap dalil para Pemohon, khususnya mengenai Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang dalam perkara a quo diajukan dengan mendasarkan pada dasar pengujian Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Mahkamah telah memutus konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) UU Advokat tersebut dalam Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 a quo yang mendasarkan pada dasar pengujian Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi”, dalam perkara-perkara sebelumnya, telah dimohonkan pengujian oleh para advokat dari KAI dengan alasan yang sama dengan permohonan dalam perkara ini yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah Agung telah menghalangi hak konstitusional para advokat tersebut untuk beracara di pengadilan karena Pengadilan Tinggi tidak bersedia menyumpah calon advokat yang berasal dari KAI. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah telah memutus dalam Putusan Nomor 71/PUU-VIII/2010, bertanggal 27 Juni 2011 dan Putusan Nomor 79/PUU-VIII/2010, bertanggal 27 Juni 2011 yang pertimbangan hukum kedua 3 putusan tersebut mengacu pada pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah dalam Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 a quo yang antara lain menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak amar putusan ini diucapkan”. Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU MK juncto Pasal 42 ayat (1) PMK 06/2005 dan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 42 ayat (2) PMK 06/2005, pengujian terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Advokat seharusnya tidak dapat diajukan permohonan lagi, sebab pada hakikatnya diajukan berdasarkan alasan pokok yang sama dan materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian juga sama dengan permohonan sebelumnya. Namun, dengan mendasarkan pada: (1) petitum para Pemohon yang juga memohon kepada Mahkamah untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); (2) permohonan dan fakta persidangan bahwa pasca Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 a quo, hingga saat ini, para Pemohon selaku advokat dari KAI tidak dapat beracara di pengadilan karena Pengadilan Tinggi tidak bersedia menyumpah advokat dari KAI; (3) fakta persidangan bahwa Mahkamah Agung bersifat tidak berpihak dan tidak dalam posisi mengakui atau tidak mengakui kedua organisasi yang bertikai (PERADI dan KAI), bahkan Mahkamah Agung juga tidak mempermasalahkan jika tidak berwenang menyumpah advokat; (4) tenggat waktu 2 (dua) tahun sebagaimana amar Putusan Nomor 101/PUU- VII/2009 telah terlewati dan tetap terdapat kebuntuan konstitusionalitas yang sangat merugikan para Pemohon khususnya, dan pada umumnya para Advokat yang tidak dapat disumpah; (5) Mahkamah sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta sebagai satu- satunya lembaga peradilan yang berwenang menegakkan dan menafsir konstitusi dalam rangka melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara; (6) penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menjamin terpenuhinya keadilan, terlaksananya kepastian hukum, namun termasuk pula menghadirkan kemanfaatan (kemaslahatan); maka Mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut perkara a quo, sebagai berikut: a. bahwa para Pemohon berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya [vide Pasal 28A UUD 1945] dengan bekerja sebagai advokat; berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya [vide Pasal 28C ayat (2) UUD 1945] melalui pengajuan permohonan a quo; berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945] untuk dapat beracara di pengadilan; berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja [vide Pasal 28D ayat (2) UUD 1945] dengan menjadi advokat; berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan [vide Pasal 28D ayat (3) UUD 1945] dengan menjadi advokat sebagai salah satu pelaku penegakan hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan [vide Pasal 5 ayat (1) UU Advokat]; berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabatnya [vide Pasal 28G ayat (1) UUD 1945] dengan diakui serta disumpahnya mereka sebagai advokat. b. bahwa, sebagaimana telah dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, wadah tunggal advokat yaitu PERADI, adalah konstitusional. Namun, sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1) UU Advokat], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2) UU Advokat], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1) UU Advokat], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1) UU Advokat], membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1) UU Advokat], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1) UU Advokat], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1) UU Advokat] (vide Putusan 4 Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011), PERADI tidak memiliki wewenang untuk menyumpah calon Advokat. Meskipun Mahkamah Agung dalam persidangan perkara a quo telah menyatakan tidak masalah jika pengambilan sumpah tidak harus dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Tinggi karena Mahkamah Agung bersifat tidak berpihak dan penyumpahan diserahkan kepada profesi Advokat itu sendiri, Mahkamah tetap mengacu dan konsisten pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 101/PUU- VII/2009 a quo yang menjadi landasan hukum pentingnya penyumpahan calon advokat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi, antara lain, karena profesi Advokat telah diposisikan secara formal sebagai penegak hukum (vide Pasal 5 UU Advokat) dan dalam rangka melindungi para klien dari kemungkinan penyalahgunaan profesi Advokat. Selain itu, penyumpahan calon advokat oleh Pengadilan Tinggi adalah guna melindungi kemuliaan profesi advokat itu sendiri, sebagaimana nilai penting perihal pelantikan advokat tersebut telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 103/PUU-XI/2013, bertanggal 11 September 2014, sehingga ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat tersebut adalah konstitusional; Bahwa dalam Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan para Advokat sebelum menjalankan profesinya harus mengambil sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, tidak boleh menimbulkan hambatan bagi para advokat untuk bekerja atau menjalankan profesinya yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum tersebut, |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 36/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” dan ayat (3) sepanjang frasa “oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan” UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28h ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1 Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI”; 1.2 Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 2 bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang- Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI”; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Tanggal Putusan : Selasa, 29 September 2015 Ikhtisar Putusan : Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofsi sebagai Advokat. Bahwa terkait kewenangan Mahkamah, berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang terhadap UUD 1945. Oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu, UU Advokat terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; Bahwa terkait kedudukan hukum para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yaitu sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana telah diuraikan di atas, yang oleh para Pemohon, hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo. Kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut bersifat spesifik dan aktual sebagaimana fakta yang telah diuraikan oleh para Pemohon di atas, yang pada pokoknya para Pemohon selama ini tidak dapat beracara di badan peradilan yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung karena tidak memiliki Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya, yang hal ini memiliki hubungan sebab- akibat dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo, sehingga apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti yang didalilkan para Pemohon, tidak lagi terjadi. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Bahwa terhadap dalil para Pemohon, khususnya mengenai Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang dalam perkara a quo diajukan dengan mendasarkan pada dasar pengujian Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Mahkamah telah memutus konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) UU Advokat tersebut dalam Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 a quo yang mendasarkan pada dasar pengujian Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi”, dalam perkara-perkara sebelumnya, telah dimohonkan pengujian oleh para advokat dari KAI dengan alasan yang sama dengan permohonan dalam perkara ini yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah Agung telah menghalangi hak konstitusional para advokat tersebut untuk beracara di pengadilan karena Pengadilan Tinggi tidak bersedia menyumpah calon advokat yang berasal dari KAI. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah telah memutus dalam Putusan Nomor 71/PUU-VIII/2010, bertanggal 27 Juni 2011 dan Putusan Nomor 79/PUU-VIII/2010, bertanggal 27 Juni 2011 yang pertimbangan hukum kedua 3 putusan tersebut mengacu pada pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah dalam Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 a quo yang antara lain menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak amar putusan ini diucapkan”. Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU MK juncto Pasal 42 ayat (1) PMK 06/2005 dan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 42 ayat (2) PMK 06/2005, pengujian terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Advokat seharusnya tidak dapat diajukan permohonan lagi, sebab pada hakikatnya diajukan berdasarkan alasan pokok yang sama dan materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian juga sama dengan permohonan sebelumnya. Namun, dengan mendasarkan pada: (1) petitum para Pemohon yang juga memohon kepada Mahkamah untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); (2) permohonan dan fakta persidangan bahwa pasca Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 a quo, hingga saat ini, para Pemohon selaku advokat dari KAI tidak dapat beracara di pengadilan karena Pengadilan Tinggi tidak bersedia menyumpah advokat dari KAI; (3) fakta persidangan bahwa Mahkamah Agung bersifat tidak berpihak dan tidak dalam posisi mengakui atau tidak mengakui kedua organisasi yang bertikai (PERADI dan KAI), bahkan Mahkamah Agung juga tidak mempermasalahkan jika tidak berwenang menyumpah advokat; (4) tenggat waktu 2 (dua) tahun sebagaimana amar Putusan Nomor 101/PUU- VII/2009 telah terlewati dan tetap terdapat kebuntuan konstitusionalitas yang sangat merugikan para Pemohon khususnya, dan pada umumnya para Advokat yang tidak dapat disumpah; (5) Mahkamah sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta sebagai satu- satunya lembaga peradilan yang berwenang menegakkan dan menafsir konstitusi dalam rangka melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara; (6) penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menjamin terpenuhinya keadilan, terlaksananya kepastian hukum, namun termasuk pula menghadirkan kemanfaatan (kemaslahatan); maka Mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut perkara a quo, sebagai berikut: a. bahwa para Pemohon berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya [vide Pasal 28A UUD 1945] dengan bekerja sebagai advokat; berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya [vide Pasal 28C ayat (2) UUD 1945] melalui pengajuan permohonan a quo; berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945] untuk dapat beracara di pengadilan; berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja [vide Pasal 28D ayat (2) UUD 1945] dengan menjadi advokat; berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan [vide Pasal 28D ayat (3) UUD 1945] dengan menjadi advokat sebagai salah satu pelaku penegakan hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan [vide Pasal 5 ayat (1) UU Advokat]; berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabatnya [vide Pasal 28G ayat (1) UUD 1945] dengan diakui serta disumpahnya mereka sebagai advokat. b. bahwa, sebagaimana telah dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, wadah tunggal advokat yaitu PERADI, adalah konstitusional. Namun, sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1) UU Advokat], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2) UU Advokat], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1) UU Advokat], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1) UU Advokat], membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1) UU Advokat], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1) UU Advokat], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1) UU Advokat] (vide Putusan 4 Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011), PERADI tidak memiliki wewenang untuk menyumpah calon Advokat. Meskipun Mahkamah Agung dalam persidangan perkara a quo telah menyatakan tidak masalah jika pengambilan sumpah tidak harus dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Tinggi karena Mahkamah Agung bersifat tidak berpihak dan penyumpahan diserahkan kepada profesi Advokat itu sendiri, Mahkamah tetap mengacu dan konsisten pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 101/PUU- VII/2009 a quo yang menjadi landasan hukum pentingnya penyumpahan calon advokat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi, antara lain, karena profesi Advokat telah diposisikan secara formal sebagai penegak hukum (vide Pasal 5 UU Advokat) dan dalam rangka melindungi para klien dari kemungkinan penyalahgunaan profesi Advokat. Selain itu, penyumpahan calon advokat oleh Pengadilan Tinggi adalah guna melindungi kemuliaan profesi advokat itu sendiri, sebagaimana nilai penting perihal pelantikan advokat tersebut telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 103/PUU-XI/2013, bertanggal 11 September 2014, sehingga ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat tersebut adalah konstitusional; Bahwa dalam Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan para Advokat sebelum menjalankan profesinya harus mengambil sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, tidak boleh menimbulkan hambatan bagi para advokat untuk bekerja atau menjalankan profesinya yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum tersebut, |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 103/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pasal 23 ayat (3) UU 2/2011 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 68/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pengujian Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 25/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pasal 27 ayat (1) UU 11/1992 bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945: • Pasal 27 ayat (1) menyangkut kewajiban seluruh warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali • Pasal 28I ayat (2) menyangkut hak untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif serta perlindungan dari perlakuan yang diskriminatif. |
| Tanggal Putusan | : | Kamis, 13 Oktober 2011. |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 2/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 bertentangan dengan UUD 1945; • Pasal 27 ayat (2) menyangkut hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; • Pasal 28A mengenai hak untuk hidup dan mempertahankan hidup; • Pasal 28D mengenai hak atas pengajuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum; • Pasal 28I ayat (2) menyangkut hak untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif serta perlindungan dari perlakuan yang diskriminatif. Menyatakan |
| Tanggal Putusan | : | Kamis, 6 Oktober 2011. |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 17/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pasal 1 angka 3, Pasal 77 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (3) dan Pasal 226 ayat (1) bertentangan UUD 1945; • Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; • Pasal 28H ayat (2) mengenai hak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. |
| Tanggal Putusan | : | Kamis, 29 September 2011. |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |