Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1201 to 1210 of 2610 items

Nomor 31/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta Lampiran Huruf A UU 23/2014 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 26 Juli 2017.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 73/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 22 dan Pasal 4 ayat (3) UU 24/2003 bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 19 Juli 2017
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 92/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 9 huruf a UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17, Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28F UUD 1945.
Tanggal Putusan : Senin, 10 Juli 2017
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 21/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 23 ayat (1) UU Ketransmigrasian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
Tanggal Putusan : Senin, 10 Juli 2017
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 54/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 41 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (2) huruf b UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Amar Putusan : Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Tanggal Putusan : Rabu, 14 Juni 2017 Ikhtisar Putusan Para Pemohon adalah badan hukum dan perseorangan warga negara Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma a quo karena tidak dapat menikmati hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Terkait dengan kewenangan Mahkamah oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk menguji UU a quo; Terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon, kualifikasi serta kerugian konstitusional yang dialami dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Pemohon I adalah Perkumpulan Teman Ahok (PTA) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris. Dalam rangka melaksanakan visi, misi, tujuan, ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam akta pendiriannya, Pemohon I menggalang dukungan dan/atau mengumpulkan KTP dari pemilih pemula untuk pencalonan Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budi Hartono dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 dari calon perseorangan. Apabila syarat dukungan terhadap calon perseorangan tersebut harus termuat dalam DPT Pemilu 2014 dan/atau Pemilu sebelumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo maka akan banyak pemilih pemula yang terancam kehilangan hak konstitusionalnya untuk memberikan dukungan terhadap calon dimaksud; 2. Pemohon II adalah Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris. Pemohon II mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Nomor 60/PUU-XIII/2015, bertanggal 29 September 2015. Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama putusan a quo ternyata benar bahwa Pemohon II (GNCI) telah diterima kedudukan hukum (legal standing)-nya untuk mengajukan permohonan pengujian substansi norma Undang-Undang yang berkaitan dengan persoalan-persoalan demokrasi; 3. Pemohon III adalah Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB), yang didirikan berdasarkan Akta Notaris. Dalam rangka melaksanakan visi dan misi dalam akta pendiriannya, Pemohon III selama ini aktif dan ikut mengawal demokrasi, khususnya mendorong majunya calon perseorangan dalam pemilihan yang berlangsung di seluruh Indonesia. Berlakunya Undang-Undang a quo berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara yang ingin maju menjadi pemimpin di daerahnya melalui jalur perseorangan dan menghalangi hak konstitusional pemilih untuk mendukung majunya calon terbaik dalam pemilihan guna memajukan daerahnya masing-masing; 4. Pemohon IV dan Pemohon V adalah perseorangan warga negara Indonesia yang telah memberikan dukungan dan menyerahkan formulir dukungan kepada Pemohon I untuk pencalonan Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budi Hartono sebagai calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta pada tahun 2017. Berlakunya Undang-Undang a quo jelas merugikan dan menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk memberikan dukungan terhadap calon persorangan a quo; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap UU a quo. Bahwa terkait dengan permohonan para Pemohon, maka hal pokok yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah syarat dukungan jumlah penduduk terhadap calon perseorangan harus terdaftar dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya, verifikasi administrasi dukungan, tenggang waktu verifikasi faktual, dan publikasi hasil verifikasi faktual merupakan ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945?. Terhadap hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil para Pemohon tentang ketentuan Pasal 41 ayat (1) sepanjang frasa “dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan”, Pasal 41 ayat (2) sepanjang frasa “dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan”, dan Pasal 41 ayat (3) sepanjang frasa “dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud” bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: - Terkait ketentuan syarat dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 8/2015, telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XIII/2016 yang amarnya dapat dibaca dalam putusan a quo.
Tanggal Putusan : Rabu, 14 Juni 2017
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 47/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 14 Juni 2017.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 110/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Selasa, 23 Mei 2017.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 14/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Selasa, 28 Februari 2017.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 78/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Frasa “tidak tercapai” Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 dan frasa “badan peradilan” Pasal 2 angka 5 UU 9/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 9 November 2016.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 50/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28F ayat (1) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 9 November 2016.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar