| Pokok Perkara |
: |
Pengujian Pasal 41 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (2) huruf b UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Amar Putusan : Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Tanggal Putusan : Rabu, 14 Juni 2017 Ikhtisar Putusan Para Pemohon adalah badan hukum dan perseorangan warga negara Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma a quo karena tidak dapat menikmati hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Terkait dengan kewenangan Mahkamah oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk menguji UU a quo; Terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon, kualifikasi serta kerugian konstitusional yang dialami dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Pemohon I adalah Perkumpulan Teman Ahok (PTA) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris. Dalam rangka melaksanakan visi, misi, tujuan, ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam akta pendiriannya, Pemohon I menggalang dukungan dan/atau mengumpulkan KTP dari pemilih pemula untuk pencalonan Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budi Hartono dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 dari calon perseorangan. Apabila syarat dukungan terhadap calon perseorangan tersebut harus termuat dalam DPT Pemilu 2014 dan/atau Pemilu sebelumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo maka akan banyak pemilih pemula yang terancam kehilangan hak konstitusionalnya untuk memberikan dukungan terhadap calon dimaksud; 2. Pemohon II adalah Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris. Pemohon II mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Nomor 60/PUU-XIII/2015, bertanggal 29 September 2015. Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama putusan a quo ternyata benar bahwa Pemohon II (GNCI) telah diterima kedudukan hukum (legal standing)-nya untuk mengajukan permohonan pengujian substansi norma Undang-Undang yang berkaitan dengan persoalan-persoalan demokrasi; 3. Pemohon III adalah Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB), yang didirikan berdasarkan Akta Notaris. Dalam rangka melaksanakan visi dan misi dalam akta pendiriannya, Pemohon III selama ini aktif dan ikut mengawal demokrasi, khususnya mendorong majunya calon perseorangan dalam pemilihan yang berlangsung di seluruh Indonesia. Berlakunya Undang-Undang a quo berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara yang ingin maju menjadi pemimpin di daerahnya melalui jalur perseorangan dan menghalangi hak konstitusional pemilih untuk mendukung majunya calon terbaik dalam pemilihan guna memajukan daerahnya masing-masing; 4. Pemohon IV dan Pemohon V adalah perseorangan warga negara Indonesia yang telah memberikan dukungan dan menyerahkan formulir dukungan kepada Pemohon I untuk pencalonan Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budi Hartono sebagai calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta pada tahun 2017. Berlakunya Undang-Undang a quo jelas merugikan dan menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk memberikan dukungan terhadap calon persorangan a quo; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap UU a quo. Bahwa terkait dengan permohonan para Pemohon, maka hal pokok yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah syarat dukungan jumlah penduduk terhadap calon perseorangan harus terdaftar dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya, verifikasi administrasi dukungan, tenggang waktu verifikasi faktual, dan publikasi hasil verifikasi faktual merupakan ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945?. Terhadap hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil para Pemohon tentang ketentuan Pasal 41 ayat (1) sepanjang frasa “dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan”, Pasal 41 ayat (2) sepanjang frasa “dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan”, dan Pasal 41 ayat (3) sepanjang frasa “dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud” bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: - Terkait ketentuan syarat dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 8/2015, telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XIII/2016 yang amarnya dapat dibaca dalam putusan a quo. |
| Tanggal Putusan |
: |
Rabu, 14 Juni 2017 |
| File Pendukung |
: |
Dokumen Ikhtisar |