Berita
Peserta LDKS SMPN 176 Jakarta Belajar Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 81 siswa Pra-Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 176 Jakarta pada Senin (20/7/2026). Peserta diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda Siswantana Rachmatika, di Aula Gedung 1 MK.
Perempuan yang akrab Tika itu membawakan materi “Mengenal Mahkamah Konstitusi”, mengantarkan para siswa mengetahui latar belakang MK, fungsi, dan pengaruhnya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Tika mengungkapkan, sebelum adanya MK, masyarakat tidak dapat menggugat produk legislasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Kemudian, setiap pemilihan umum memiliki persoalan, di antaranya tidak ada penyelesaiannya secara hukum, tidak adanya proses hukum terhadap pembubaran partai politik, tidak adanya lembaga peradilan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
Selanjutnya, Tika mengatakan sebelum amendemen Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) terjadi beberapa kali penurunan Presiden tanpa melalui mekanisme hukum untuk membuktikan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran. Lebih lanjut, Tika menjelaskan dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945, terdapat beberapa perubahan kedudukan masing-masing lembaga negara pemangku tiga cabang kekuasaan negara yang menjadi sejajar.
Dengan latar belakang itu, MK diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD NRI Tahun 1945.
Berikutnya, Tika menjelaskan MK memiliki visi “Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Modern dan Tepercaya” yang kemudian salah satunya diimplementasikan dengan keterbukaan informasi baik persidangan ataupun nonpersidangan. “Jadi, kalau mau lihat jadwal sidang MK itu ga usah susah-susah tanya sama ordal (orang dalam, red.), nggak ya, semua sudah dipublikasikan,” kata Tika. Tidak hanya itu, Tika mengatakan, semua rekaman persidangan termasuk risalah sidang dapat diakses melalui laman MK.
Kemudian, Tika menjelaskan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi, penafsir akhir konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, pelindung hak asasi manusia, dan penjaga ideologi negara. Dikatakan oleh Tika ada perbedaan antara hak asasi dan hak konstitusi. Menurutnya, hak konstitusi adalah hak asasi yang disebut dan dijamin dalam konstitusi dan hak tersebut dapat dibatasi dengan undang-undang untuk melindungi dan menghormati hak orang lain.
Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah SMPN 176 Bidang Kesiswaan Ayi Qur’ani mengatakan 81 orang peserta LDKS yang mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat menjadi generus penerus yang akan akan menggantikan generasi saat ini. Ayi berharap para siswa kelak akan datang kepada para guru SMPN 176 dan memberikan kabar telah menjadi bagian MK. Ayi mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran sebagai bekal masa depan para siswa.(*)
Penulis: Ilham Wiryadi M.
Editor: Lulu Anjarsari P.