Berita

Pelajari Pengujian Undang-Undang, Mahasiswa FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta Kunjungi MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta melalukan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Selasa (19/5/2026). Kegiatan kunjungan ini dalam rangka memperkaya pengetahuan mengenai sistem ketatanegaraan serta tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan tersebut menghadirkan Analis Hukum Madya Haifa Arief Lubis sebagai narasumber yang memberikan pemaparan terkait fungsi, kewenangan, hingga proses penanganan perkara di MK. Dalam pemaparannya, Haifa menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Ia juga memaparkan lima kewenangan utama MK.

"Kewenangan MK yang pertama adalah menguji undang-undang dasar 1945, lalu yang kedua ada memutus sengketa kewenangan lembaga negara, kemudian ada kewenangan memutus pembubaran parpol, kemudian yang keempat memutus perselisihan tentang hasil pemilu, kemudian yang terakhir wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD 1945," jelas Haifa saat sedang menjelaskan pemaparannya terkait kewenangan MK.

Selain membahas kewenangan MK, Haifa turut menjelaskan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, pelindung demokrasi, penafsir final konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, pengawal ideologi negara, serta pelindung hak asasi manusia. Materi tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai posisi strategis MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengujian undang-undang di MK, baik pengujian formil maupun pengujian materiil. Dalam sesi tersebut, Haifa menerangkan siapa saja pihak yang dapat menjadi pemohon dalam perkara pengujian undang-undang serta tahapan penanganan perkara mulai dari pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, hingga pengucapan putusan.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif ketika mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab yang digelar di akhir pemaparan. Berbagai pertanyaan disampaikan seputar kewenangan MK, proses judicial review, hingga implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami secara lebih mendalam peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Setelah sesi diskusi selesai, seluruh peserta melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi untuk melihat perkembangan sejarah konstitusi dan perjalanan ketatanegaraan Indonesia dari masa ke masa.(*)

Penulis: Adriana A.Y.
Editor: Lulu Anjarsari P.