Berita

MPK SMAN 81 Jakarta Dalami Sejarah MK

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sebanyak 33 siswa yang tergabung dalam organisasi Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) SMA Negeri 81 Jakarta bersama guru pendamping melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/6/2026). Bertempat di Aula Gedung I MK, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai fungsi, tugas, kewenangan, serta peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Melalui kunjungan ini, para peserta diharapkan memperoleh wawasan mengenai pentingnya konstitusi dan penegakan hukum sebagai bekal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Guru Pembimbing SMA Negeri 81 Jakarta, Hidayatul Mustaqim, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan MK untuk menerima rombongan siswa. Menurutnya, pembelajaran di luar kelas menjadi sarana yang efektif untuk memperkaya pemahaman siswa mengenai praktik ketatanegaraan yang tidak selalu diperoleh melalui proses belajar di sekolah.

“Alhamdulillah kita bisa diterima di Mahkamah Konstitusi. Terima kasih kepada seluruh stakeholder di Mahkamah Konstitusi. Saya berharap para siswa dapat mengambil manfaat dan pembelajaran sebanyak-banyaknya karena ilmu yang diperoleh di sini tentu akan berguna, baik dalam proses pembelajaran maupun dalam kehidupan kalian nanti,” ujar Hidayatul.

Dalam sesi pemaparan, Penyuluh Hukum Mahkamah Konstitusi, Ganggas Wibisono, menjelaskan sejarah lahirnya MK, baik di tingkat dunia maupun di Indonesia. Ia menerangkan bahwa konsep judicial review pertama kali berkembang di Amerika Serikat, namun lembaga Mahkamah Konstitusi pertama di dunia justru lahir di Austria pada tahun 1920.

Judicial review memang pertama kali berkembang di Amerika, tetapi Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga pertama kali berdiri di Austria pada tahun 1920. Sementara Mahkamah Konstitusi Indonesia baru dibentuk pada tahun 2003. Artinya, ada rentang hampir seratus tahun sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pertama di dunia,” jelas Ganggas.

Ganggas juga menguraikan bahwa gagasan pembentukan lembaga pengawal konstitusi sebenarnya telah muncul sejak masa persiapan kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, pada sidang BPUPKI, Mohammad Yamin pernah mengusulkan pembentukan lembaga kehakiman tertinggi yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Namun, usulan tersebut belum dapat diwujudkan karena pada masa awal kemerdekaan pemerintah lebih memprioritaskan konsolidasi negara dan masih terbatasnya jumlah ahli hukum.

“Pada saat itu sudah ada gagasan agar Indonesia memiliki lembaga yang dapat menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Namun kondisi negara yang baru merdeka dan keterbatasan sumber daya hukum membuat gagasan tersebut belum dapat direalisasikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ganggas menjelaskan bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi baru terwujud setelah perubahan UUD 1945 pada periode 1999–2002. Perubahan tersebut mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari yang semula bersifat vertikal-hierarkis menjadi horizontal-fungsional, sekaligus menegaskan prinsip supremasi konstitusi.

“Sebelum amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR sehingga dikenal sebagai lembaga tertinggi negara. Setelah perubahan UUD 1945, kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, tetapi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dampaknya, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara karena seluruh lembaga negara memiliki kedudukan yang sejajar sesuai kewenangannya masing-masing berdasarkan konstitusi,” pungkas Ganggas.

Mengakhiri kunjungan, setelah kegiatan diskusi mengenal sekilas MK, para siswa diajak mengenal lebih dalam sejarah MK dengan berkeliling menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi MK (Puskon MK) yang di dalamnya berisikan dokumentasi, diorama, dan berbagai informasi visual mengenai sejarah dan praktik konstitusi Indonesia, serta menampilkan koleksi sejarah dan arsip penting milik MK.  

 

Penulis: Fauzan Febriyan

Editor: Tiara Agustina