Berita
MKMK Bahas Penguatan Kelembagaan bersama DKPP dan KPK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Diskusi Pengayaan Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Penguatan Kelembagaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memasuki hari kedua, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) ini bertujuan menghimpun pandangan akademik, pengalaman, dan praktik terbaik mengenai tata kelola serta penguatan kelembagaan organ etik di lingkungan lembaga negara.
Diskusi dihadiri Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna, Anggota MKMK Yuliandri, serta Kepala Sekretariat MKMK Fajar Laksono beserta jajaran sekretariat. Hadir sebagai narasumber Johnly Pedro Merentek, Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); Haerudin, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); serta Wicipto Septiadi, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. Ketiga narasumber berbagi pengalaman dan praktik terbaik mengenai penguatan kelembagaan, tata kelola organisasi, serta dukungan sekretariat bagi lembaga penegak etik sebagai bahan masukan dalam penyusunan rekomendasi penguatan kelembagaan MKMK.
Penguatan Kelembagaan MKMK
Membuka diskusi, Kepala Sekretariat MKMK Fajar Laksono menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan rangkaian kedua dari penyusunan kajian penguatan kelembagaan MKMK. Setelah pada hari pertama membahas aspek regulasi, diskusi kali ini difokuskan pada penguatan kelembagaan sebagai bagian dari empat bidang kajian yang tengah disusun, yakni regulasi, kelembagaan, proses bisnis, dan sistem informasi.
"Kami diminta menyusun kajian rekomendasi kebijakan untuk penguatan kelembagaan MKMK. Bukan berarti MKMK tidak kuat, tetapi bagaimana kelembagaan ini semakin diperkuat. Kemarin kami membahas aspek regulasi, sedangkan hari ini fokus pada aspek kelembagaan," ujar Fajar.
Fajar menjelaskan, dalam praktiknya Sekretariat MKMK masih memberikan dukungan secara tambahan (additional) kepada Majelis Kehormatan MK. Hingga saat ini belum terdapat sekretariat permanen yang secara khusus menangani operasional MKMK sehari-hari. Meski demikian, sekitar 30 pegawai telah disiapkan untuk memberikan dukungan apabila terdapat laporan atau pengaduan yang harus ditangani.
"Sehari-hari kami ditugaskan memberikan dukungan kepada tiga anggota MKMK, tetapi sifatnya masih additional. Belum ada sekretariat permanen yang secara khusus melayani MKMK. Karena itu, kami ingin belajar dari DKPP maupun Dewan Pengawas KPK mengenai bagaimana dukungan kelembagaan, anggaran, maupun tata kelola sekretariat dapat diperkuat," katanya.
Menurut Fajar, pengalaman kedua lembaga tersebut dinilai memiliki karakteristik yang serupa dengan MKMK sebagai organ penegak etik, sehingga praktik-praktik yang telah diterapkan dapat menjadi bahan adaptasi dalam penyusunan rekomendasi kebijakan penguatan kelembagaan MKMK.
Sementara itu, Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menjelaskan bahwa kebutuhan penguatan kelembagaan sebenarnya telah berakar sejak awal pembentukan MK. Sejak berdiri pada 2003, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi memang sengaja dirancang melibatkan unsur dari luar MK sebagai bentuk penguatan independensi.
"Sejak awal sebenarnya sudah ada kesadaran bahwa hakim konstitusi itu perlu diawasi. Karena itulah unsur dari luar Mahkamah Konstitusi dibuat lebih banyak dibanding unsur dari dalam. Setelah berbagai dinamika yang pernah dialami Mahkamah Konstitusi, kebutuhan akan lembaga penjaga etik hakim konstitusi menjadi semakin penting," ujar Palguna.
Ia menjelaskan, perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi kemudian mengamanatkan pembentukan MKMK sebagai lembaga permanen. Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerjanya didelegasikan kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Kondisi tersebut mendorong perlunya kajian yang lebih komprehensif mengenai desain kelembagaan MKMK.
"Sekarang yang sedang kami diskusikan bukan hanya soal regulasinya, tetapi juga kelembagaannya, proses bisnisnya, hingga sistem informasinya. Tugas MKMK sangat berat sekaligus mulia, yaitu menjaga martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi melalui pengawasan terhadap hakim konstitusi. Kalau regulasi, kelembagaan, proses bisnis, maupun sistem informasinya belum kuat, tentu dapat menjadi kendala dalam menjalankan fungsi sebagai peradilan etik," tegasnya.
Mekanisme Dukungan Sekretariat
Dalam sesi berbagi pengalaman, Haerudin, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK, memaparkan mekanisme dukungan sekretariat dalam penanganan perkara etik di lingkungan Dewan Pengawas KPK yang terbagi ke dalam empat tahapan utama, yakni pemeriksaan awal, persidangan etik, penyusunan putusan atau rekomendasi, serta pelaksanaan putusan etik.
Menurut Haerudin, pada tahap pemeriksaan awal sekretariat bertanggung jawab menerima laporan, mendokumentasikan perkara, mengelola administrasi pemeriksaan, hingga menyiapkan berbagai dokumen pendukung. Selanjutnya, saat persidangan etik berlangsung, sekretariat memastikan seluruh kebutuhan administratif dan teknis sidang berjalan dengan baik, mulai dari penyusunan agenda, penyiapan ruang sidang, pencatatan risalah, hingga dokumentasi persidangan.
"Peran sekretariat tidak berhenti setelah persidangan selesai. Pada tahap putusan, kami menyiapkan seluruh dokumen pendukung, administrasi penandatanganan, hingga pengarsipan putusan. Setelah itu, sekretariat juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan putusan etik agar rekomendasi yang telah ditetapkan benar-benar ditindaklanjuti," jelas Haerudin.
Sementara Johnly Pedro Merentek memaparkan bentuk dukungan sekretariat DKPP dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia menjelaskan bahwa sekretariat menjadi pintu masuk seluruh proses penanganan perkara etik, mulai dari penerimaan laporan secara langsung maupun melalui surat elektronik dan aplikasi, pemeriksaan kelengkapan syarat pengaduan, publikasi laporan, hingga verifikasi alat bukti sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Johnly menekankan pentingnya standar administrasi yang jelas agar setiap laporan yang diterima memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebelum diproses lebih lanjut oleh DKPP.
Melalui diskusi ini, Sekretariat MKMK berharap dapat memperoleh berbagai praktik dalam penyelenggaraan organ etik yang dapat diadaptasi sesuai karakteristik MK. Seluruh masukan dari para narasumber akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kajian rekomendasi kebijakan penguatan kelembagaan MKMK, khususnya terkait desain kelembagaan, dukungan sekretariat, proses bisnis, dan tata kelola yang mampu memperkuat efektivitas penegakan etik hakim konstitusi.
Baca juga:
Penguatan Kelembagaan MKMK untuk Menjaga Integritas Hakim Konstitusi
Penulis: Fauzan F.
Editor: N. Rosi.