Berita

MK Terima Audiensi Kemenko PMK Terkait Wadah Tunggal Organisasi Profesi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengenai pembentukan wadah tunggal organisasi profesi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes). Kemenko PMK menyambangi MK guna tukar pikiran untuk menyamakan persepsi sebagai dasar penyusunan langkah tindak lanjut bersama kementerian/lembaga terkait dan organisasi profesi kesehatan.

Delegasi Kemenko PMK yang hadir dalam pertemuan tersebut ialah Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Sukadiono bersama jajarannya. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dengan didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono serta Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz.

Menurut Sukadiono, pandangan MK diperlukan dalam rangka percepatan penyiapan aspek kelembagaan, status badan hukum, mekanisme representasi, serta relasi antar entitas dalam wadah tunggal organisasi profesi kesehatan. Dia mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan rapat koordinasi tingkat eselon I pada 20 April 2026 bersama kementerian/lembaga terkait yang menghasilkan beberapa catatan dan masukan terkait pembentukan wadah tunggal organisasi profesi kesehatan.

“Kami akan segera menindaklanjuti dan mudah-mudahan tidak sampai setahun kita bisa menyelesaikan amanat konstitusi ini,” ujar Sukadiono di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung I MK, Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Sukadiono mengatakan Kemenko PMK telah melakukan proses pendalaman termasuk rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi profesi guna menerima berbagai aspirasi. Proses-proses yang dijalani ini sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang diucapkan pada 30 Januari 2026 lalu.

Dalam putusan itu terdapat mandat eksplisit kepada menteri koordinator untuk mengoordinasikan pembentukan wadah tunggal organisasi profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Amar putusan dimaksud menyatakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai ‘rumah besar’ untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.”

Sementara itu, Sekjen MK Heru Setiawan memandang Putusan MK telah jelas sebagaimana diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan salinan putusan dapat diakses melalui laman resmi MK. MK menyerahkan kepada pemangku kepentingan terkait selaku adressat putusan MK—dalam hal ini pemerintah—untuk mengonsolidasikan pembentukan wadah organisasi profesi sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK.

Menurut Heru, hal-hal mengenai pembentukan wadah tunggal organisasi profesi ini telah dijelaskan juga dalam pertimbangan hukum yang menjadi satu kesatuan dalam Putusan MK. Bagi dia secara pribadi, amanat ini penting demi keselamatan warga negara karena pemerintah dapat dengan mudah melakukan proses koordinasi, pengawasan, maupun pembinaan, termasuk keterlibatan organisasi profesi dalam hal diikutsertakan menyusun dan menetapkan kebijakan, standar, dan pedoman penyelenggaraan kesehatan.

“Sudah saatnya demi kemanusiaan, demi keselamatan, demi layanan kesehatan yang baik itu pemerintah diberikan ruang untuk mengatur kembali, makanya putusannya dinaikkan ke Kemenko,” tutur Heru.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.