Berita
MK Persiapkan Penilaian IKK 2026, Perkuat Tata Kelola Kebijakan Berdampak
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sharing Session bersama Tim Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum pada Selasa (7/7/2026) di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung MK. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan MK menghadapi penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026, sekaligus sebagai forum berbagi praktik baik dari Badan Strategi Kebijakan Hukum yang berhasil meraih predikat Unggul dalam penilaian IKK.
Melalui kegiatan ini, MK berupaya memperkuat kualitas penyusunan kebijakan yang lebih sistematis, berbasis bukti (evidence-based policy), serta berdampak nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini dihadiri para Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur di MK beserta jajarannya.
Membuka kegiatan, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa MK kembali mempersiapkan diri mengikuti penilaian IKK meskipun masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait indikator penilaian yang belum sepenuhnya dapat dipetakan. “Tahun ini MK akan kembali bersiap mengikuti IKK. Meskipun kami sudah mengetahui sebagian capaian nilai, rincian indikator penilaiannya masih belum seluruhnya dapat diketahui. Karena itu, kami ingin mempersiapkan diri sebaik mungkin,” ujarnya.
Fajar menjelaskan, pada penilaian tahun ini MK mengusulkan tiga kebijakan dari tiga unit kerja berbeda, yakni kebijakan internasionalisasi putusan MK yang dikelola Biro Humas dan Protokol, kebijakan digitalisasi pembelajaran di lingkungan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik), serta kebijakan digitalisasi layanan penanganan perkara yang dikembangkan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik). Menurutnya, sejumlah aspek seperti transparansi dan partisipasi publik telah memperoleh nilai maksimal, namun masih terdapat dimensi lain yang perlu ditingkatkan.
“Pada aspek partisipasi dan transparansi kami sudah memperoleh nilai 100. Namun pada dimensi lainnya masih berada di kisaran 70 hingga 80. Karena itu kami ingin memperkuat penyusunan evidence agar capaian tahun ini menjadi lebih baik,” kata Fajar. Ia menambahkan bahwa MK sengaja mengundang Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum untuk berbagi pengalaman, strategi, dan kiat-kiat penyusunan dokumen pendukung agar kualitas kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi indikator penilaian, tetapi juga semakin tertib sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pelaporan.
Sebagai narasumber, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Ika Ahyani Kurniawati, memaparkan bahwa pencapaian predikat Unggul bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola kebijakan yang terus mengalami perbaikan. Ia mengungkapkan bahwa kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum mengalami peningkatan signifikan sejak terbentuknya Badan Strategi Kebijakan sebagai unit yang bertugas mengawal penyusunan kebijakan berbasis bukti.
“Peningkatan kualitas kebijakan merupakan proses yang berkelanjutan. Kehadiran Badan Strategi Kebijakan menjadi penguat tata kelola kebijakan publik melalui pendekatan evidence-based policy, sehingga setiap kebijakan disusun berdasarkan kajian, data, FGD, wawancara, dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Ika.
Menurut Ika, Badan Strategi Kebijakan tidak hanya berperan sebagai penyusun kajian, tetapi juga menjadi koordinator dan pendamping seluruh unit kerja dalam menyiapkan objek penilaian IKK. Pendampingan dilakukan sejak penentuan kebijakan yang akan dinilai, penyusunan berita acara komitmen, pengumpulan data dukung, hingga evaluasi implementasi kebijakan. Ia menegaskan bahwa fokus utama penilaian IKK bukan semata-mata kualitas dokumen, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Pertanyaan terpenting dalam penilaian IKK adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan dan berdampak bagi masyarakat. Karena itu setiap unit kerja harus mampu menunjukkan evidence yang kuat mengenai implementasi kebijakan yang diusulkan," ujarnya.
Ika juga menjelaskan bahwa Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) merupakan instrumen nasional yang dikembangkan untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah berdasarkan prinsip evidence-based policy. Sejak pertama kali diterapkan pada 2021, instrumen tersebut terus disempurnakan, termasuk melalui penyesuaian indikator pada tahun 2025 dan penguatan dasar hukum melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengukuran Kualitas Kebijakan. Dalam sistem tersebut, kualitas kebijakan diukur melalui empat dimensi utama, yaitu perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi dan keberlanjutan kebijakan, serta transparansi dan partisipasi publik. Hasil penilaian kemudian diklasifikasikan ke dalam lima kategori, yakni Unggul (91,00–100), Sangat Baik (80,00–90,99), Baik (65,00–79,99), Cukup (50,00–64,99), dan Kurang (di bawah 50).
Menanggapi pemaparan tersebut, Fajar mengakui bahwa tantangan terbesar MK terletak pada karakter kebijakan yang sebagian besar bersifat internal sebagai lembaga pendukung peradilan konstitusi, sehingga tidak selalu memiliki dampak langsung yang mudah diukur di masyarakat. "Salah satu tantangan kami adalah menentukan kebijakan yang benar-benar dapat menunjukkan dampak langsung kepada masyarakat. Lingkup kerja Mahkamah Konstitusi berbeda dengan kementerian atau lembaga lain, sehingga penyusunan evidence membutuhkan pendekatan yang lebih cermat. Namun karena ini baru tahun kedua kami mengikuti IKK, tentu masih banyak ruang untuk belajar dan terus memperbaiki diri," tuturnya.
Melalui kegiatan berbagi pengalaman tersebut, MK berharap dapat memperkuat kualitas tata kelola kebijakan sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi penilaian IKK Tahun 2026. Selain mengejar capaian nilai yang lebih tinggi, MK juga menegaskan komitmennya untuk membangun proses penyusunan kebijakan yang semakin akuntabel, transparan, partisipatif, dan berbasis bukti sehingga mampu memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan penyelenggaraan peradilan konstitusi.
Penulis: Fauzan F.
Editor: N. Rosi.