Berita

Mahasiswa Universitas Esa Unggul Dalami Kewenangan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (FH UEU) melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (08/06/2026). Kunjungan yang diikuti 21 mahasiswa ini diterima langsung oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Achmad Junaedi.

Kepada para Mahasiswa FH UEU, Junaedi mengatakan pembentukan MK dilatarbelakangi oleh tidak adanya penyelesaian hukum terhadap persoalan politik di masa lalu. Oleh karena itu MK berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) diberi kewenangan untuk memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat yang menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD NRI Tahun 1945.

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, dalam pengujian undang-undang ada dua jenis pengujian yakni pengujian materil dan pengujian formil. Pengujian materil bertujuan menguji substansi norma dari suatu undang-undang dan tidak dibatasi oleh waktu. Sementara pengujian formil adalah menguji proses pembentukan undang-undang dan dibatasi tenggat waktu 45 hari setelah suatu undang-undang diundangkan.

Putusan-putusan MK dalam pengujian undang-undang memberikan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Putusan-putusan MK itu kemudian dikelompokan menjadi 66 hak konstitusional warga negara.

Sedangkan kewenangan MK untuk memutus perselisihan hasil pemilu kepala daerah (pilkada), sebelumnya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA). Pelimpahan kewenangan itu dilatarbelakangi banyaknya konflik yang terjadi di pengadilan tinggi di berbagai daerah, pelimpahan itu untuk menjauhkan tempat penyelesaian perkara dari sumber potensi konflik antar pendukung di daerah yang sebelumnya banyak terjadi.

Berikutnya Junaedi menjelaskan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam memutus dan berpendapat melalui putusannya. Seorang Hakim Konstitusi bisa menyatakan pendapat berbeda, atau dissenting opinion terhadap sebuah permohonan, sementara jika seorang hakim setuju dengan sebuah putusan namun memiliki alasan yang berbeda maka dia berhak mengajukan concurring opinion atau alasan berbeda namun dengan putusan yang sama.

Usai mendapatkan pemaparan materi, para mahasiswa mengunjugi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) yang berfungsi sebagai pusat dokumentasi, pembelajaran, dan informasi mengenai sejarah dan praktik konstitusi Indonesia, serta menampilkan koleksi sejarah dan arsip penting milik MK. Puskon MK terletak di lantai 5 dan 6 Gedung I MK dengan luas 1.462 meter persegi yang menyediakan sarana bagi masyarakat untuk memahami konstitusi.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi