Berita

Mahasiswa Unilam Kunjungi MK, Pelajari Sistem Peradilan Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Universitas La Tansa Mashiro (Unilam) melakukan kuliah praktek Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026). Para mahasiswa datang ke MK didampingi Rektor Unilam KH Soleh beserta para dosen pendamping.

Tujuan para mahasiswa ke MK untuk meningkatkan wawasan, pemahaman, dan pengalaman praktis mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia. Wabilkhusus memahami tugas, fungsi, kewenangan, dan praktik penyelenggaraan peradilan konstitusi.

Rektor Unilam KH Soleh mengapresiasi kesempatan yang diberikan MK kepada para mahasiswa untuk belajar secara langsung mengenai peradilan konstitusi. Menurutnya, pengalaman tersebut diharapkan mampu melengkapi pemahaman teoritis yang diperoleh mahasiswa selama mengikuti perkuliahan di kampus.

“Semoga ada kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar dari materi yang akan disampaikan narasumber. Terima kasih atas penerimaan dari Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan seluruh mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebagai bekal dalam memahami sistem ketatanegaraan Indonesia,” ujar Soleh dalam sambutan kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung I MK secara hybrid.

Dalam sesi pemaparan, Penyuluh Hukum Mahkamah Konstitusi, Achmad Junaedi, menjelaskan perbedaan mendasar antara MK dan Mahkamah Agung (MA), baik dari sisi kewenangan, hukum acara, maupun objek perkara yang ditangani. Ia menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang berbeda sehingga keberadaannya saling melengkapi dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.

“Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang berbeda. Karena kewenangannya berbeda, tugasnya juga berbeda, termasuk hukum acaranya. Mahkamah Agung menangani perkara-perkara konkret seperti pidana, perdata, tata usaha negara, dan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sementara Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” jelas Jun – sapaan akrab Jun Junaedi.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menjatuhkan pidana kepada seseorang sebagaimana pengadilan di bawah MA. Putusan MK berfokus pada persoalan konstitusional, seperti membatalkan norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Di Mahkamah Konstitusi tidak ada putusan yang menghukum seseorang lima tahun atau sepuluh tahun penjara. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah membatalkan undang-undang, memberikan penafsiran terhadap norma undang-undang, atau dalam perkara perselisihan hasil pemilu dapat membatalkan keputusan KPU sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi,” jelas Jun.

Selain itu, Jun juga memaparkan mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Meski demikian, ia menjelaskan bahwa MKMK bukan merupakan lembaga negara yang dibentuk langsung oleh UUD 1945, melainkan dibentuk berdasarkan ketentuan dalam undang-undang dan berada di lingkungan internal MK. Berbeda dengan MA, hakim di bawah MA yang diawasi oleh Komisi Yudisial.

Pada kesempatan tersebut, Jun juga mengingatkan mahasiswa bahwa keberadaan MK merupakan konsekuensi dari perubahan UUD 1945 yang menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Karena itu, MK berperan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang memastikan setiap undang-undang dan tindakan penyelenggara negara tetap sejalan dengan nilai-nilai konstitusi serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Mengakhiri kunjungan, setelah kegiatan diskusi mengenal MK, para mahasiswa diajak berkeliling menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK). Puskon MK berfungsi sebagai pusat dokumentasi, pembelajaran, dan informasi mengenai sejarah dan praktik konstitusi Indonesia, serta menampilkan koleksi sejarah dan arsip penting milik MK. Puskon MK terletak di lantai 5 dan 6 Gedung I MK.


Penulis: Fauzan F.

Editor: N. Rosi.