Berita
Mahasiswa FH Universitas Esa Unggul Perdalam Wawasan Mengenai MK
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul pada Kamis (16/7/2026) di Gedung MK. Peserta kunjungan diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda MK Aditya Yuniarti.
Aditya yang membawakan materi “Mengenal Mahkamah Konstitusi” menjelaskan putusan MK berdampak pada kehidupan masyarakat luas baik secara langsung atau tidak langsung. Dicontohkan olehnya putusan MK mengenai sita jaminan fiducia melindungi hak konstitusional warga negara sehingga debt collector yang hendak menyita kendaraan harus mendapat putusan dari pengadilan, dalam putusan lain MK menetapkan 18 tahun sebagai usia minimal untuk menikah bagi perempuan
Selain itu, Aditya menjelaskan, kelahiran MK dengan kewenangan yang dimilikinya dilatar belakangi oleh tidak adanya lembaga peradilan untuk mengadili produk dan sistem politik di Indonesia seperti mengadili konstitusionalitas undang-undang yang merupakan produk legislasi, mengadili hubungan dan kewenangan lembaga negara, mengadili pembubaran partai politik, mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dan mengadili pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan//atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran. Semua hal itu sebelum adanya MK diselesaikan secara politik.
“Nah hal-hal tersebutlah yang kermudian para ahli hukum, para wakil kita di MPR, para politikus itu mulai berpikir ini harus ada satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili hal-hal tersebut selain Mahkamah Agung,” kata Yuniarti.
Oleh karena itu, para pelaku amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) membentuk MK dengan sejumlah kewenangan yang melekat yaitu menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran.
Selanjutnya, dijelaskan oleh Aditya dalam pengujian undang-undang seluruh warga negara yang menganggap hak konstitusionalnya yang terlanggar akibat berlakunya suatu norma. Kerugian itu harus spesifik secara aktual atau potensial dalam batas penalaran yang wajar dapat terjadi. Dalam sengketa kewenangan lembaga negara, yang dapat menjadi Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sebelumnya Wasis Susetio yang mendampingi para mahasiswa dalam kegiatan ini mengatakan dalam sambutannya kunjungan ini sebagai bagian dari kegiatan perkuliahan mata kuliah Hukum Acara MK dan agar lebih familiar mengingat MK dalam ekosistem ketatanegaraan sangat memengaruhi dinamika pemerintahan di Indonesia. (*)
Penulis: Ilham Wiryadi M.
Editor: Lulu Anjarsari P.